Makassar (ANTARA News) - Perusahaan diminta membentuk unit pelatihan bagi tenaga kerja, baik yang telah bekerja maupun yang akan bekerja di perusahaan tersebut.
"Unit pelatihan bagi tenaga kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam peningkatan kualitas tenaga kerja," ungkap Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Tenaga Kerja, Pendidikan, dan Kesehatan, James T Riady, di Makassar, Jumat.
Menurutnya, saat ini masih sangat jarang ditemukan perusahan besar yang memiliki unit pelatihan tenaga kerja, dan masih ada yang menunggu tenaga kerja dari balai latihan kerja.
Keberadaan unit pelatihan tenaga kerja di setiap perusahaan ini akan memberikan keuntungan bagi perusahaan, khususnya dalam memiliki tenaga kerja yang dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
"Memang masih banyak tenaga kerja perusahaan yang berasal dari Balai Latihan Kerja (BLK). Namun pengusaha jangan hanya mengandalkan tenaga kerja berkualitas dari BLK saja, tetapi bisa membentuknya sendiri," imbuhnya.
Dalam hal ini, pihak swasta juga sebaiknya bisa diberikan kesempatan untuk dapat membuka unit pelatihan tenaga kerja, sebagai bentuk penanggulangan belum adanya BLK di setiap kabupaten.
Untuk bisa membentuk unit pelatihan tenaga kerja di setiap perusahaan, perlu dilakukan harmonisasi dengan aturan ketenagakerjaan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Dengan begitu, Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa mengakomodir kepentingan tenaga kerja dan juga pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja berkualitas dan siap untuk bekerja profesional," pungkasnya.(T.KR-AAT/S016)