LBH Muslim Makassar pertanyakan status dua terduga teroris
Makassar (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, mempertanyakan status dua terduga teroris berinisial M dan W yang ditangkap tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri pada pertengahan April, 2021 sekaitan pengembangan dan penangkapan jaringan aksi teror bom bunuh diri di gereja Katedral Makassar, Minggu 28 Maret 2021.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan baik dari Densus 88 maupun Humas Polda Sulsel terkait status suami dua klien kami," ungkap Direktur LBH Muslim, Abdullah Mahir saat konfrensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Ia mengatakan, pendampingan hukum kepada dua terduga teroris tersebut atas inisiasi kedua istri terduga masing-masing Andi Zakiah dan Samsinar. Sebab, sejak suami mereka ditahan pihak kepolisian, sejauh ini belum mendapatkan kabar status apakah menjadi tersangka atau tidak.
Suami Zakiyah, Muslimin telah menjalani masa tahanan selama 32 hari dan Suami Syamsinar, Wahyudin telah ditahan selama 44 hari di kantor Polda Sulsel setelah ditangkap tim Densus. Wahyuddin ditangkap di Jalan Tengku Umar pada 13 April saat hendak membeli BBM dan Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Perumnas Antang pada 25 April 2021.
Selain itu, dari keterangan para istrinya, kedua terduga itu ditangkap polisi tanpa membawa surat resmi penangkapan, namun hanya memperkenalkan diri dari petugas Densus 88 Anti Teror dari Mabes Polri.
Mahir mengatakan, penangkapan dua orang terduga teroris itu, karena dituduh ikut pengajian bersama Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berpusat di perumahan Klaster Villa Mutiara Biru, Kecamatan Biringkanaya, yang pernah di grebek polisi pada awal tahun ini.
"Keduanya dituduh ikut jaringan mereka (JAD) padahal, mereka hanya mengikuti pengajian dua tahun lalu. Baru sadar setelah ada kelainan ajaran dan tidak pernah lagi kesana. Kemungkinan polisi memasukkan namanya masuk daftar, padahal tidak ada keterkaitan sama sekali," ujar Mahir kepada wartawan.
"Bila merujuk aturan KUHPidana, masa penahanan orang, maksimal 21 hari. Bila tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka dinyatakan bebas demi hukum. Tapi, kedua suami klien kami sampai saat ini belum dibebaskan, bahkan statusnya belum jelas," beber Mahir.
Pihaknya pun sudah melayangkan surat kepada penyidik Densus 88 difasilitasi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan sekaitan dengan bagaimana status keduanya, tetapi sejauh ini belum ada perkembangan dan hanya diminta menunggu dengan alasan masih dalam proses penyidikan.
"Kami sudah menyurat, tapi disuruh menunggu, tidak jelas kapan. Bila sampai tujuh hari kedepan tidak ada perkembangan dan kejelasan, maka kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar berkaitan dengan status hukumnya. Seharusnya mereka sudah dibebaskan bila tidak jelas statusnya, "ucap dia menegaskan.
Sebelumnya, Penyidik Densus 88 Anti Teroris Mabes Polri menetapkan sebanyak 53 orang terduga teroris sebagai tersangka terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Maret 2021.
"Untuk perkembangan penanganan teroris saat ini, Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah menahan 53 orang dan sudah dinyatakan tersangka," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan di Makassar, Rabu.
Seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel, untuk kelanjutan kasusnya.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan baik dari Densus 88 maupun Humas Polda Sulsel terkait status suami dua klien kami," ungkap Direktur LBH Muslim, Abdullah Mahir saat konfrensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Ia mengatakan, pendampingan hukum kepada dua terduga teroris tersebut atas inisiasi kedua istri terduga masing-masing Andi Zakiah dan Samsinar. Sebab, sejak suami mereka ditahan pihak kepolisian, sejauh ini belum mendapatkan kabar status apakah menjadi tersangka atau tidak.
Suami Zakiyah, Muslimin telah menjalani masa tahanan selama 32 hari dan Suami Syamsinar, Wahyudin telah ditahan selama 44 hari di kantor Polda Sulsel setelah ditangkap tim Densus. Wahyuddin ditangkap di Jalan Tengku Umar pada 13 April saat hendak membeli BBM dan Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Perumnas Antang pada 25 April 2021.
Selain itu, dari keterangan para istrinya, kedua terduga itu ditangkap polisi tanpa membawa surat resmi penangkapan, namun hanya memperkenalkan diri dari petugas Densus 88 Anti Teror dari Mabes Polri.
Mahir mengatakan, penangkapan dua orang terduga teroris itu, karena dituduh ikut pengajian bersama Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berpusat di perumahan Klaster Villa Mutiara Biru, Kecamatan Biringkanaya, yang pernah di grebek polisi pada awal tahun ini.
"Keduanya dituduh ikut jaringan mereka (JAD) padahal, mereka hanya mengikuti pengajian dua tahun lalu. Baru sadar setelah ada kelainan ajaran dan tidak pernah lagi kesana. Kemungkinan polisi memasukkan namanya masuk daftar, padahal tidak ada keterkaitan sama sekali," ujar Mahir kepada wartawan.
"Bila merujuk aturan KUHPidana, masa penahanan orang, maksimal 21 hari. Bila tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka dinyatakan bebas demi hukum. Tapi, kedua suami klien kami sampai saat ini belum dibebaskan, bahkan statusnya belum jelas," beber Mahir.
Pihaknya pun sudah melayangkan surat kepada penyidik Densus 88 difasilitasi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan sekaitan dengan bagaimana status keduanya, tetapi sejauh ini belum ada perkembangan dan hanya diminta menunggu dengan alasan masih dalam proses penyidikan.
"Kami sudah menyurat, tapi disuruh menunggu, tidak jelas kapan. Bila sampai tujuh hari kedepan tidak ada perkembangan dan kejelasan, maka kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar berkaitan dengan status hukumnya. Seharusnya mereka sudah dibebaskan bila tidak jelas statusnya, "ucap dia menegaskan.
Sebelumnya, Penyidik Densus 88 Anti Teroris Mabes Polri menetapkan sebanyak 53 orang terduga teroris sebagai tersangka terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Maret 2021.
"Untuk perkembangan penanganan teroris saat ini, Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah menahan 53 orang dan sudah dinyatakan tersangka," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan di Makassar, Rabu.
Seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel, untuk kelanjutan kasusnya.