Gowa (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menyatakan jika rumah hafidz terduga pelaku teroris MAS alias Mu (18) yang diamankan polisi itu tidak terdaftar atau ilegal, baik di pemerintah maupun Kemenag.
Kepala Kantor Kemenag Gowa, Sulsel Jamaris di Gowa, Senin, mengatakan, rumah hafidz gratis (RHB) yang diduga tempat terduga pelaku mengajar di Kecamatan Pallangga, Gowa, itu tidak terdaftar di database Kemenag.
"Yang pasti ini (rumah hafidz RHB) itu tidak ada dalam database kita dan dipastikan belum berizin. Kita baru tahu ada rumah hafidz beroperasi setelah kejadian itu," ujarnya.
Jamaris mengatakan pihaknya tidak dapat menutup atau mencabut izin dari lembaga pendidikan yang dimaksud dalam kasus dugaan afiliasi terorisme itu karena memang tidak berizin.
Ia memastikan jika rumah hafidz RHB yang dimaksudkan itu dipastikan ilegal karena tidak terdaftar di Kemenag.
Menurut dia, Kemenag saat ini sudah tidak memberikan izin untuk pendirian rumah hafidz, apalagi setelah dua tahun terakhir dinyatakan moratorium.
"Yang pasti jika Kemenag tidak mengeluarkan izin berarti ilegal. Sudah dua tahun terakhir ini, tidak ada lagi izin dikeluarkan karena memang moratorium dan izin hanya diberikan kepada pendirian LPQ, TPA dan TPQ," katanya.
Sebelumnya, seorang pelajar MAS alias Mu diamankan aparat Densus 88 Antiteror dan Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan jaringan terorisme di Jalan SD Daeng Emba, Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
"Diamankan di depan SMP Citra, di sini. Dia lagi membeli air galon. Kalau motornya tidak (diamankan), orang saja diamankan. Sudah dibawa, jam setengah enam sore," ujar Nasir Daeng Nai selaku Ketua RW 04, Kelurahan Samata, Gowa, Sabtu malam.