Logo Header Antaranews Makassar

Ketika Buruh Menuntut Haknya

Senin, 2 Mei 2011 13:04 WIB
Image Print
Suriani Mappong (FOTO ANTARA/Dok)

Makassar (ANTARA News) - Setiap 1 Mei buruh di seluruh dunia termasuk Indonesia melakukan berbagai aksi untuk menuntut haknya, dengan cara melakukan aksi damai hingga pada aksi pendudukan objek vital.

"Menuntut kesejahteraan sudah menjadi lagu wajib pada setiap peringatan Hari Buruh," kata anggota FOK, Serikat Pekerja Buruh Pelabuhan Makassar, Abdul Hamid di Makassar.

Dia mengatakan, setahun bergulirnya waktu merupakan momen yang tepat untuk mengevalusi kembali hak dan kewajiban para pekerja dan pihak perusahaan.

Menurut dia, dalam setahun para pekerja sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan tuntutan perusahaan, sehingga wajar jika momen Hari Buruh dijadikan media untuk menuntut hak para buruh setelah melaksanakan kewajibannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Saggaf Saleh mengatakan, pemerintah sebagai fasilitator antara pekerja dan pihak perusahaan, senantiasa berupaya mempertemukan dua kepentingan itu.

"Buruh selalu menuntut kesejahteraan, sementara perusahaan selalu menuntut kinerja yang optimal, keduanya masing-masing memiliki hak dan kewajiban," katanya.

Hanya saja, dia mengakui, untuk mempertemukan kedua kepentingan itu biasanya ditemukan sejumlah kendala di lapangan.
Sebagai gambaran, buruh menuntut kesejahteraan dengan kenaikan upah setelah menjalankan kewajibannya, sementara pihak perusahaan harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan untuk menjamin kelangsungan kinerja karyawan dan operasional perusahaan.

Hal itu diakui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel La Tunreng.

Menurut dia, sebenarnya untuk melihat persoalan pemenuhan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulsel sebesar Rp1,1 juta, dapat dilihat dari dua indikator.

"Pertama, karena perusahaan bersangkutan memang tidak mampu secara finansial untuk memenuhi UMP itu, atau karena memang perusahaan itu nakal, sehingga melakukan berbagai cara untuk menghindari kewajibannya," katanya.

Sementara itu anggota Komisi E DPRD Sulsel Adil Patu mengatakan, masalah ketenagakerjaan harus didekati secara holistik atau menyeluruh.

"Pendekatan tripartit tidak bisa dilihat secara simbolik saja, karena harus disadari ketergantungan dengan tenaga kerja cukup kuat," katanya.

Menurut dia, tanpa tenaga kerja maka tidak pertumbuhan ekonomi dan tidak ada pembangunan. Karena itu, tenaga kerja adalah objek yang paling memiliki sensitifitas tinggi.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, tripartit antara pekerja, perusahaan dan pemerintah harus bersinergi.

Pemerintah sebagai fasilitator tidak boleh melihat dari satu sisi, misalnya dari kepentingan pengusaha saja, tetapi juga harus memperhatikan hak normatif pekerja.

Lebih jauh dia mengatakan, persoalan ketenagakerjaan itu tidak terlepas dari pengelolaan ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja baik di tingkat lokal, antardaerah hingga antarnegara. Serta perlindungan dan pengawasan tenaga kerja.

"Dari segi pengawasan di Sulsel, cukup ironis karena hanya ada 47 orang pengawas yang bertugas melakukan pengawasan sekitar 12 ribu perusahaan yang tersebar di daerah ini," katanya.


Posisi tawar


Masih banyaknya buruh atau tenaga kerja yang diupah dibawah upah minimum provinsi (UMP), karena sebagian besar tidak memiliki posisi tawar sebagai akibat dari minimnya keterampilan yang dimiliki pekerja.

"Apabila pekerja memiliki keterampilan khusus, tentu akan memiliki posisi tawar terhadap perusahaan, namun kenyataannya di lapangan, lebih banyak pekerja yang tidak memiliki keterampilan," kata Kadisnakertrans Sulsel Saggaf Saleh.

Sebagai gambaran, pada 2010 terdapat sekitar 15 ribu lowongan pekerjaan, namun belum mampu diisi para pekerja di daerah ini, karena pekerja tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh pihak penyedia lapangan kerja.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, pemerintah menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan bekal keterampilan pada pekerja.

Menurut dia, itu adalah salah satu cara untuk meningkatkan posisi tawar para pekerja. Selain mendorong pihak perusahaan untuk memberikan pembinaan dan pelatihan bagi tenaga kerjanya.

Hanya saja diakui, BLK yang ada di Makassar yang terdiri dari 16 jenis keterampilan hanya mampu menampung sekitar 500 orang tenaga kerja untuk satu angkatan, sehingga masih banyak tenaga kerja yang belum terakomodasi.

Berdasarkan data Disnakertrans Sulsel diketahui, jumlah pencari kerja di daerah ini mencapai 3,5 juta orang. Sementara yang sudah bekerja tercatat sektar 3,2 juta orang dan jumlah pengangguran mencapai 298 ribu orang.

Menanggapi hal tersebut, Irma dari SBSI Citra Sejahtera mengatakan, BLK sangat ekslusif bagi pekerja yang termaginalkan.

"Biasanya hanya yang memiliki koneksi atau yang memiliki uang bisa masuk BLK," katanya.

Menjawab hal tersebut, Saggaf mengatakan, hal itu tidak benar karena BLK diperuntukkan bagi pekerja tanpa terkecuali dan tidak dipungut bayaran.

Sementara menyoal masih rendahnya posisi tawar sebagian besar pekerja Indonesia, lanjut dia, pemerintah pusat sudah menginstruksikan untuk membatasi pengiriman tenaga kerja nonketerampilan ke luar negeri, khususnya pembantu rumah tangga.

Peringatan Hari Buruh se-Dunia baik melalui dialog interaktif, bakti sosial hingga aksi turun ke jalan di Sulsel dan daerah lainnya pada dasarnya memiliki agenda utama dengan lima poin tuntutan.

Lima poin tuntutan yang diformulasikan oleh sejumlah organisasi buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial untuk rakyat dan buruh Indonesia adalah menuntut pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.

Selain itu, negara wajib membayar iuran jaminan kesehatan bagi rakyat fakir, miskin, tidak mampu, janda dan pengangguran dari anggaran negara.

Jaminan pensiun seumur hidup bukan hanya untuk PNS, tentara dan polisi saja, tetapi pekerja, buruh, karyawan swasta wajib juga mendapatkan.

Iuran dari seluruh peserta jaminan sosial baik dari buruh, karyawan, petani, nelayan, PNS dan seluruh rakyat yang merupakan "dana titipan" harus dikelola untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan peserta dan keluarganya.

Tuntutan terakhir, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus berstatus Badan Hukum Publik Wali Amanat, bukan BUMN atau Perseroan Terbatas (PT).

"Semua tuntutan itu memiliki dasar yakni UUD 1945 dan UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," kata Yusuf Wahid dari PUK Serikat Pekerja PT Industri Kapal Indonesia (IKI) Makassar.

Sementara itu, Kepala Kanwil VIII PT Jamsostek Basuki Siswanto di Makassar mengatakan, program jaminan sosial melalui Jamsostek diantaranya dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT).

"Hanya saja harus diakui JHT kita masih sangat kecil yakni 5,3 persen dibandingkan Singapura yang sudah mencapai 40 persen," katanya.

Kecilnya persentase JHT itu, lanjut dia, karena tabungan di Jamsostek sangat kecil dibandingkan tabungan yang dikelola penyelenggara jaminan sosial di negara "ikan berkepala singa" tersebut.

Mengenai tuntutan pengelolaan dana pensiun, dia mengatakan, PT Jamsostek memungkinkan untuk menjadi penyelenggara program dana pensiun bagi pekerja.

Sementara untuk pengamanan aksi buruh di Makassar, Polda Sulselbar menurunkan sedikitnya 1.000 personil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Khusus pengamanan objek vital seperti Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Johny Waenal Usman mengatakan, pihaknya menurunkan satu satuan setingkat kompi (SSK) atau sekitar 100 personil pengaman terbuka ditambah pengamanan tertutup.

Terlepas dari berbagai aksi buruh yang digelar pada "May Day", semua pihak berharap agar tidak terjadi tindakan anarkis yang dapat menodai gerakan buruh dalam memperjuangkan aspirasinya.
(T.S036/A025)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026