
Pelajar SMK Divonis 20 Tahun Penjara

Tanatoraja, Sulsel (ANTARA News) - Roni, pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tanatoraja, Sulawesi Selatan, akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale, Rabu.
Vonis terhadap Roni ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang hanya menuntutnya 16 tahun pidana penjara.
Roni divonis bersalah karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Daniel yang juga teman sekolahnya. Dan dengan jatuhnya vonis itu, maka Roni dipastikan tidak dapat lagi melanjutkan sekolahnya.
Saat Majelis Hakim membacakan putusan, terdakwa hanya tertunduk dan meneteskan air mata.
Pemandangan berbeda terlihat di wajah puluhan keluarga korban yang memadati ruang sading.
Puluhan keluarga korban menyambut gembira vonis Hakim tersebut dan saat digiring ke mobil tahanan, beberapa keluarga korban mencoba menghakimi terdakwa. Beruntung puluhan anggota polisi yang mengamankan sidang berhasil menyelamatkan terdakwa.
Kasus pembunuhan ini terjadi September 2010. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya.
Saat berada di sekitar Terminal Rembon, korban dihadang oleh terdakwa, kemudian meminta agar korban memberinya uang Rp2.000. Karena takut, korban kemudian menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 1.000.
Merasa tidak puas dengan pemberian korban, Roni kemudan mengambil balok dan memukul bagian kepala korban. Daniel seketika itu juga langsung jatuh bersimbah darah. Sementara Roni langsung melarikan diri.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak tertolong karena pendarahan akibat luka di bagian kepala cukup parah. (T.KR-HK/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
