Logo Header Antaranews Makassar

Legislator : Hentikan Pengiriman PRT ke Arab

Senin, 27 Juni 2011 19:43 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan Yagkin Padjalangi meminta pemerintah setempat menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia khususnya Pembantu Rumah Tangga ke Arab Saudi.

Pemerintah untuk sementara harus menghentikan pengiriman TKI kenegara-negara yang sering bermasalah, yang banyak pelanggaran HAM dan pelecehan seksual, ucapnya di Makassar, Senin.

Menurut dia, pernyataan tersebut akan menjadi rekomendasi DPRD Sulsel, sekaligus Komisi E akan memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel untuk membahas permasalahan dua TKI asal kabupaten Pinrang dan Sidrap yang diduga dianiaya majikan Arab Saudi dan Malaysia.

Polititisi Golkar ini mengemukakan, sudah saatnya pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman TKI keluar negeri, kecuali pekerja profesional termasuk bidang industri dan sektor kesehatan.

"Hentikan ke negara-negara yang selalu menganggap TKI kita kelas dua, budak. Persepsi kita terhadap kejadian yang menimpa TKI, seolah-olah kita bukan manusia," ucapnya.

Ia juga melihat ada kesalahan berantai dalam masalah TKI di luar negeri mulai dari lemahnya pengawasan Kementrian Tenaga Kerja dan jajarannya, PJTKI sampai kepada bagian imigrasi yang membiarkan TKI ilegal ke luar negeri, khususnya ke Malaysia.

Disinggung masalah tuntutan ekonomi, Yagkin mengatakan, penghentian dan pemulangan TKI harus diimbangi pemerintah dengan membuka lapangan kerja baru.

"Pemerintah harus membuka industri, karena itu paling banyak menyerap tenaga kerja, dimulai dengan menyiapkan listrik. Selain itu berdayakan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), batasi mini market atau swalayan, cukup satu di setiap kecamatan," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Penempatan TKI Disnaker Sulsel Andi Edison sepanjang 2011 pihaknya mengirim sekitar 5.000 TKI terbanyak ke Malaysia, dan 1.000 diantaranya ke Arab Saudi.. (T.pso-099/E001)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026