Logo Header Antaranews Makassar

Silpa APBD Sulsel 2010 Rp290 Miliar

Selasa, 2 Agustus 2011 02:32 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menyepakati Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2010 sebesar Rp290 miliar dari total APBD sekitar Rp2,7 triliun.

Koordinator Badan Anggaran DPRD Sulsel Burhanuddin Baharuddin di Makassar, Senin mengatakan, angka tersebut sudah tidak berubah dan akan dilaporkan dalam pendapat akhir Badan Anggaran pada sidang paripurna DPRD, akhir pekan ini.

"Karena tidak ada lagi pendapat akhir komisi, maka nanti badan anggaran yang menyampaikan, termasuk rekomendasi-rekomendasi," ujarnya.

Menurut Burhanuddin yang juga anggota Fraksi Golkar, Silpa sebesar Rp290 miliar tersebut, secara otomatis menjadi komponen belanja daerah pada APBD Perubahan 2011.

Ia juga menilai Silpa tersebut masih terlalu besar atau naik dibanding Silpa APBD 2009 yang hanya sekitar berkisar Rp200 miliar.

Dari lima komisi di DPRD Sulsel, Silpa terbanyak dibukukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra Komisi C bidang pendapatan yakni Rp187 miliar, Komisi D bidang pembangunan Rp63 miliar, Komisi A bidang pemerintahan Rp22 miliar, Komisi E bidang kesejahteraan rakyar Rp10 miliar, dan Komisi B bidang perekonomian Rp6,5 miliar.

Badan Anggaran, kata Burhanuddin, juga mencermati catatan khusus dari setiap komisi yakni, Komisi A terkait pengamanan aset Pemprov Sulsel yang banyak bermasalah salah-satunya aset di Kampili dan Barombong, Gowa.

Sedangkan Komisi B merekomendasikan agar agar Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di jalan masuk Bandara Hasanuddin secepatnya dituntaskan dan difungsikan karena menelan APBD yang cukup besar.

Komisi C merekomendasikan kepada Komisaris Bank Sulselbar agar meningkatkan pengawasan terhadap direksi Bank Sulselbar agar tidak terjadi kasus seperti di Imperial Aryaduta dimana aset Pemprov Sulsel sudah nyaris hilang.

Sementara Komisi D merekomendasikan, perhatian pemprov terhadap pengawasan pembangunan jalan beton Sungguminasa-Malino. Komisi D juga meminta pemprov mengamankan aset tanah di Centre Point of Indonesia (CPI).

Dari Komisi E merekomendasikan agar piutang pemprov Rp13,9 miliar kepada pihak ke tiga dikembalikan secepatnya. Apalagi piutang ini selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di setiap pertanggungjawaban APBD. (T.pso-099/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026