
Bendahara BPMD Polman Terancam Dipecat

Polman, Sulbar (ANTARA News) - Sekretaris Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat Natsir Rahmat mengancam akan memecat bendahara Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Polman, M Rafiuddin.
Penyebabnya, karena diduga menggelapkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp664 juta.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kepala BPMD dan BKDD (Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah) Polman untuk membicarakan hal tersebut dan kami telah menetapkan beberapa rencana kepada Rafiuddin yang diduga telah melanggar peraturan kepegawaian," ujar Natsir Rahmat di Polman, Jumat.
Ia mengatakan, tindakan tersebut telah mencemari institusi pemerintahan dan meminta agar Kejaksaan Negeri Polman serius menangani kasus ini agar mampu menghilangkan kebiasaan korupsi di lingkup Pemkab Polman.
"Sangat disayangkan jika anggaran yang seharusnya direalisasikan kepada masyarakat harus dinikmati satu orang saja dan kami akan serius menangani kasus yang berkaitan dengan korupsi maupun penggelapan anggaran yang dilakukan PNS," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPMD Polman, Akmal Hidayat mengaku sesuai hasil koordinasi dengan Sekkab Polman, Rafiuddin akan diberi sanksi kepegawaian berupa pemecatan sebagai PNS jika dalam persidangan terbukti melakukan penggelapan dan diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Polman.
Ia mengatakan, anggaran yang digelapkan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan dengan menggantinya, dan berharap agar anggaran yang telah berjalan pada tahun 2011 tidak terganggu untuk menutupi sementara anggaran yang bermasalah pada tahun sebelumnya.
Dijelaskan, modus yang dilakukan Rafiuddin dengan menggunakan anggaran yang dicairkan tahun berjalan dan menunggu tahun selanjutnya untuk menutupi anggaran yang digelapkan tahun sebelumnya.
"Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi kepada beberapa pejabat di BPMD yang mengelola anggaran untuk warga seperti tekik yang digunakan pelaku untuk menggelapkan anggaran negara. Saya juga tidak ingin mengganti sementara anggaran tersebut dengan anggaran yang tersedia sekarang sebab itu juga dianggap sebagai pelanggaran," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi termasuk beberapa kepala desa yang dianggap memiliki hak untuk menerima anggaran tesebut namun belum dicairkan.
"Kami juga telah mengumpulkan informasi dari beberapa orang dekat tersangka untuk memberikan informasi terkait dugaan penggelapan tersebut. Selain itu, kami telah mengamankan mobil kijang inova dan motor kawasaki ninja sebagai barang bukti penggelapan yang dilakukan terdakwa," jelasnya. (T.PSO-284/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
