Logo Header Antaranews Makassar

Bendahara BPMD Polewali Mandar Ditahan

Rabu, 10 Agustus 2011 17:06 WIB
Image Print

Polewali Mandar, Sulbar (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menahan bendahara Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa setempat karena diduga melakukan penggelapan dana alokasi desa sebesar Rp664 juta.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Polewali Mandar M Syukur di Polman, Rabu, mengatakan bahwa tersangka atas nama M Rafiuddin diduga melakukan penggelapan DAD untuk 32 kepala desa di 12 kecamatan di Polman.

Laporan dugaan penggelapan itu berasal dari seluruh kepala desa yang belum menerima anggaran dari bendahara BPMD yang juga ditugaskan sebagai juru bayar kepada seluruh kepala desa yang berhak menerima anggaran tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan, dan sesuai bukti, anggaran tersebut telah dicairkan oleh Pemkab Polman kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan anggaran tersebut juga telah dicairkan kepada juru bayar untuk direalisasikan," jelas Syukur.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Polman M Rizal menjelaskan, anggaran tersebut telah lama tidak diterima oleh sejumlah kepala desa sehingga dilakukan penelusuran untuk mencari tahu di mana aliran dana tersebut terhenti sebab anggaran ini merupakan realisasi 2010 untuk tahap kedua yang dilakukan dalam enam bulan per satu tahap.

Rafiuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang memiliki jabatan strategis di BPMD untuk mencari keterangan dan bukti-bukti terkait dugaan penggelapann yang dilakukan bendahara BPMD tersebut.

Dalam pemeriksaan ini, Kejari juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari beberapa dokumen penting yang dianggap menunjang pemeriksaan. Selain itu juga untuk menginventarisasi beberapa kekayaan tersangka guna penggantian kerugian negara yang telah ditimbulkan.

Dari peggeledahan itu, ditemukan sejumlah kuitansi, dokumen penting, buku rekening milik tersangka, satu unit laptop, dan beberapa dokumen penting lain yang dianggap sebagai penunjang Kejari untuk membuktikan dugaan tersebut.

"Hingga saat ini, Kajari telah menyita satu kendaraan roda dua milik tersangka dan melakukan inventarisasi harta kekayaan tersangka seperti kendaraan roda empat dan beberapa kekayaan lain yang akan disita," jelas Rizal.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruangan Kasi Pidsus selama lima jam, sekitar pukul 17.00 WITA tersangka langsung diantar ke rutan kelas II B Polman sebagai tahanan sementara. (T.PSO-284/N002)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026