Logo Header Antaranews Makassar

Pemprov Sulsel Antar Usulan Formasi CPNS

Senin, 22 Agustus 2011 20:40 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Muallim, mengatakan, usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Sulsel hari ini telah diantarkan ke Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

"Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Jakarta mengantar usul formasi kita atas undangan Kemen PAN-RB," ujarnya di Makassar, Senin.

Undangan kemenpan tersebut, ia artikan, bahwa paling tidak, moratorium CPNS tidak berlaku penuh. Ada moratorium, ada yang tidak moratorium.

Usulan formasi yang diantarkan tersebut adalah formasi CPNS kesehatan, pendidikan dan administrasi.

Terkait surat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat mengenai moratorium ia mengatakan sejauh ini surat dari Kemen PAN-RI hanya terkait usulan formasi.

"Kalau dari Menpan suratnya resmi itu meminta formasi setelah dilakukan telaah," ujarnya.

Hingga kini, model, waktu, formasi terkait moratorium CPNS belum dapat dipastikan dan Pemprov Sulsel masih menunggu petunjuk berikutnya dari Kemen PAN-RB.

Ia juga masih menunggu rencana diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait moratorium CPNS tersebut.

Menurut dia, 24 kabupaten/kota se-Sulsel telah mengajukan usulan formasi CPNS akhir Maret 2011 sebanyak 35.493 terdiri atas 19.032 tenaga guru, 5.568 tenaga kesehatan, 10.893 tenaga teknis.

"Usulan kemudian dikembalikan ke daerah untuk disesuaikan dengan sistem rumus Kemen PAN-RB," katanya.

Ia menjelaskan, rumus tersebut merupakan sistem data yang dijabarkan pada sistem analisa jabatan, misalnya di salah satu unit kerja ada pegawai eselon IV, maka pegawai eselon IV ini minimal harus punya tiga staf, begitu seterusnya.

"Pengusulan berdasarkan rumus tetap berjalan dengan batas waktu hingga 23 Agustus 2011. Batas waktu ini ditetapkan di tengah rencana moratorium," katanya. (T.KR-RY/B013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026