Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel segera revisi 21 Perda agar selaras dengan UU Cipta Kerja

Selasa, 26 Oktober 2021 15:05 WIB
Image Print
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Darwis. FOTO/HO-dokumentasi instagram januarjaury.

Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan segera merevisi 21 produk hukum Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Jadi pekerjaan rumah kita saat ini masih ada 21 Perda yang mesti direvisi ataupun dicabut untuk disesuaikan dengan Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel Andi Januar Jaury Darwis di Makassar, Selasa.

Legislator asal Fraksi Demokrat ini menyebutkan, tercatat ada 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden serta 10 klaster Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja ada dalam turunan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kita upayakan segera melakukan revisi, meski padatnya agenda rapat, termasuk penyuluhan yang seharusnya tahun ini sudah berjalan," ujar Januar.

Menurut dia, ada beberapa Perda yang perlu direvisi salah satunya Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Produk Pembuatan Hukum Daerah.

Aturan ini, kata dia, sudah jauh tertinggal dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2018, kemudian dilakukan perubahan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Belum lagi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan, itu juga sudah mengalami perubahan di tahun 2019, dan dimasukkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja," katanya menjelaskan.

Selain itu, ada dua Perda yang baru akan direvisi guna menyelaraskan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

"Perda Rencana Zona Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil Tahun 2019 serta Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Koperasi dan Usaha kecil juga segera kita ubah," tambahnya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026