
Polewali Mandar Butuh Tambahan Guru

Polewali Mandar, Sulbar (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengakui masih membutuhkan penambahan tenaga guru untuk menempati beberapa unit sekolah baru.
Sekretaris Disdikpora Polewali Mandar, Ilyas di Poloman, Jumat, mengatakan meskipun akan dilakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun diharapkan agar kebutuhan tenaga guru di Polman tetap menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
"Memang pada dasarnya, moratorium tidak diterapkan untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Namun, dengan adanya moratorium, pemerintah pusat akan memperketat sistem penerimaan CPNS," ujarnya.
Dengan diperketatnya penerimaan CPNS khusus tenaga pendidikan dan kesehatan akan semakin memperkecil peluang kuota penerimaan. Sesuai pertimbangan pemerintah, moratorium diterapkan untuk menghemat anggaran negara untuk gaji CPNS.
Ia berharap, Kementerian Pembardayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tetap memberikan prioritas khusus pada penerimaan tenaga guru di Polman.
Dijelaskan, pada tahun 2011, terdapat tujuh unit sekolah baru yang dioperasikan dan seluruh sekolah tersebut belum memiiki tenaga pangajar yang merupakan PNS, melainkan hanya berasal dari tenaga sukarela dan honorer.
"Bukan berarti dengan minimnya tenaga pengajar yang merupakan PNS pada beberapa sekolah akan menghambat berjalannya sistem belajar mengajar, namun akan lebih efektif jika sebagian besar pengajar merupakan PNS," tutur Ilyas.
Sebab, lanjut dia, jika tenaga pengajar merupakan PNS maka akan mengurangi beban pemkab mengeluarkan anggaran untuk gaji dan operasional. Selain itu, jika tenaga pengajar berasal dari PNS, pemerintah bisa lebih mempertegas seluruh tenaga guru, karena telah terikat oleh pemerintah.
Beberapa kendala yang dihadapi pada sejumlah sekolah di wilayah terpencil adalah minimnya tenaga honorer yang bisa ditempatkan, sementara pemkab juga tidak bisa memberikan penegasan untuk penempatan, sebab belum terikat penuh sebagai PNS. (T.PSO-284/M019)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
