
DPRD Sulbar Bahas Empat Ranperda

Mamuju (ANTARA News) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat paripurna guna membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dijadikan produk hukum untuk diterapkan di masyarakat.
Rapat paripurna DPRD Sulbar yang diadakan, Rabu, dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Andi Natsir Nawawi, didampingi wakil ketua DPRD, Arifin Nurdin serta dihadiri Wakil Gubernur Amri Sanusi, Sekretaris Provinsi, Arsyad Hafid, para asisten dan sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Sulbar.
Agenda sidang pembahasan empat ranperda ini sempat diprotes sejumlah anggota DPRD Sulbar karena sejumlah SKPD tidak hadir dalam kegiatan yang sangat penting itu.
"Kami minta Ketua DPRD untuk menunda sidang karena rupanya pihak eksekutif tidak serius menghadiri acara pembahasan ranperda ini," kata juru bicara Komisi II DPRD Sulbar, Amran HB.
Menurutnya, dengan ketidakhadiran para kepala SKPD tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga DPRD. Bukan hanya itu, para kepala SKPD ini juga menghina atasannya sendiri.
"Kita bisa melihat berapa orang SKPD yang hadir dalam pembahasan ranperda ini. Ini sangat keterlaluan karena para pimpinannya sudah hadir sementara bawahannya tidak ada yang muncul," jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, para kepala SKPD yang malas mengikuti sidang agar segera dilakukan evaluasi karena mereka itu telah melakukan pelecehan terhadap lembaga DPRD serta melecehkan gubernur.
Amran menyampaikan, sidang pembahasan empat ranperda ini diantaranya ranperda tentang retribusi jasa usaha, retribusi tentang perizinan terpadu, ranperda tentang retribusi jasa umum dan ranperda tentang penyertaan modal daerah.
"Empat ranperda ini kita bahas berdasarkan usulan eksekutif. Namun, kami sangat kecewa karena hanya segelintir orang yang hadir dari kalangan SKPD maupun para kepala biro lingkup Pemprov Sulbar," katanya.
Meski sidang sempat tertunda selama lima menit, kata dia, dewan akhirnya kembali menyepakati untuk melanjutkan karena beberapa SKPD telah ada yang hadir walaupun jumlahnya tidak sesuai apa yang diharapkan.
(T.KR-ACO/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
