Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penggunaan pita frekuensi kepada PT Net Satu Indonesia (Net1) tertanggal 30 November 2021.
"Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resmi, Rabu.
PT Net Satu Indonesia, semula bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, menyediakan layanan internet bernama Net1 Indonesia. Perusahaan tersebut menunggak biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio untuk tahun 2019 dan 2020.
Izin perusahaan tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.
Pemberian sanksi administratif kepada Net Satu Indonesia didasari Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Setelah izin dicabut, perusahaan tersebut harus menyelesaikan kewajiban mereka, antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan.
Kemkominfo meminta PT Net Satu Indonesia melunasi tunggakan BHP IFPR untuk tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp477.259.733.440, yang terdiri dari biaya pokok dan denda.
Kominfo juga meminta Net1 menyelesaikan kewajiban mereka kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
"Kementerian Kominfo mengimbau agar PT Net Satu Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net Satu Indonesia," kata Kominfo.
Kominfo setidaknya sudah melayangkan dua surat teguran kepada perusahaan tersebut hingga pertengahan tahun ini.
Berita Terkait
PBB menegaskan dukungannya atas solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina
Jumat, 19 Januari 2024 14:30 Wib
Indonesia terima dana 100 juta dolar AS dari Norwegia atas penurunan deforestasi
Rabu, 13 Desember 2023 19:37 Wib
Menko Luhut : Negosiasi dengan Tesla alami kemajuan
Selasa, 21 Maret 2023 6:23 Wib
Pemprov Sulawesi Selatan berkomitmen turunkan emisi GRK sesuai target
Senin, 27 Februari 2023 23:44 Wib
KLHK siap sosialisasikan Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di Sulsel
Sabtu, 25 Februari 2023 23:22 Wib
Menteri LHK: Pemerintah terus tingkatkan kapabilitas hakim lingkungan hidup
Selasa, 14 Februari 2023 10:28 Wib
Upaya bersama mengawal pendanaan transisi energi
Sabtu, 3 Desember 2022 11:33 Wib
Indonesia tegaskan upaya dekarbonisasi jelang KTT G20
Sabtu, 12 November 2022 8:26 Wib