
Bulutangkis - Panitia Sirnas Siapkan Sanksi Atlet WO

Makassar (ANTARA News)- Panitia pelaksana kejuaraan bulu tangkis Djarum Sirkuit Nasional (Sirnas) Makassar telah menyiapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi atlet yang mundur tanpa alasan jelas.
Ketua Pelaksana Sirnas Makassar, Haruna Hamid, di Gowa, Kamis, mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada atlet WO (walkout).
"Kami segera mengirimkan surat kepada pengurus dan klub yang atletnya mundur. Ini kami lakukan sebagai pembelajaran bagi setiap klub untuk tidak mengulang di masa mendatang," jelasnya.
Sesuai catatan panitia, dari 566 pertandingan yang seharusnya dilaksanakan, 65 laga diantaranya batal karena WO. Jumlah 65 pertandingan itu terbilang besar sehingga sudah seharusnya diambil antisipasi.
Selain itu, sikap tegas yang diambil panitia, kata Haruna, juga sebagai komitmen pihaknya untuk menyelenggarakan kejuaraan Sirnas Makassar semaksimal mungkin.
Menurut Haruna, jika atlet yang bersangkutan tidak bisa tampil maka seharusnya dikonfirmasi minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Namun yang terjadi ternyata atlet dengan seenaknya membatalkan ikut bertanding.
Dari seluruh atlet yang tidak hadir, 90 persen diantaranya berasal dari Sulsel. Kita sebenarnya berharap wakil Sulsel ikut berpartisipasi memeriahkan acara ini dan bukan sebaliknya,"jelasnya.
Ketua Bidang Pertandingan dan Perwasitan PB PBSI, Mimi Irawan, mengaku mendukung sikap tegas panitia. Apalagi pemberian sanksi bagi atlet yang batal tampil sudah sesuai aturan.
Adapun sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu juga sudah diberlakukan sejak Januari 2011. Intinya, apa yang dilakukan panitia mendapat rekomendasi dari PB PBSI pusat.
Mimi menambahkan, PB PBSI sebenarnya menyiapkan aturan sebagai upaya untuk meminimalkan tradisi WO. Namun demikian, pihaknya juga tidak menampik jika aturan tersebut belum terlalu maksimal.
"Jika sudah terdaftar dan telah diundi maka tidak ada alasan untuk mundur. Namun pertanyaanya apakah panitia mau melakukan itu karena kenyataan ada beberapa yang memberikan tolenransi," ujarnya. (T.PSO-283/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
