
2012 Bansos harus Masuk Nomenklatur APBD

Makassar (ANTARA News) - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32/2011, penyaluran bantuan sosial (bansos) yang telah disetujui harus masuk dalam nomenklatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Semua bansos pada 2012 harus masuk nomenklatur APBD. Harus masuk usulannya setahun sebelumnya karena di APBD harus menyebut proposalnya kemudian setelah lahir APBD dikeluarkan keputusan gubernur," jelas Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim di Makassar, Jumat.
Menurutnya, hingga saat ini, jumlah pemohon bantuan sosial kepada pemerintah provinsi mencapai sekitar 7.000 proposal. Namun, karena tidak seluruh proposal tersebut dapat diakomodasi dan mengingat unsur keadilan dalam APBD kemudikan dilakukan penyesuaian pada APBD-Perubahan.
Total belanja bansos Sulsel pada APBD 2011 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp35,9 miliar, sedangkan belanja hibah Rp102,3 miliar.
Permohonan bantuan sosial, lanjutnya, selama dua tahun terakhir telah diperketat melalui peraturan gubernur. "Sekarang sudah lebih tertib misalnya panitia pelaksana kegiatan mahasiswa harus diketahui perguruan tinggi, organisasi masyarakat, lembaga sosial masyarakat juga harus jelas apa yang akan diperbuat dengan bantuan itu harus jelas prosesnya," jelasnya.
Peraturan gubernur tentang mekanisme bantuan sosial mengatur mulai dari penilaian proposal hingga terbitnya persetujuan-persetujuan dari pimpinan untuk dibantu dengan kadar sesuai kemampuan APBD.
"Setelah dikwitansikan tidak ada istilah diterima langsung, sehingga pemohon harus memiliki rekening. Bantuan ditransfer melalui bank," ujarnya.
Pada peraturan menteri dalam negeri, organisasi yang bermohon harus terdaftar setahun sebelumnya dan pada saat dibantu harus ada kontrak antara penyalur dan pemohon. "Kalau tidak digunakan sebagaimana mestinya dua-duanya kena. Malah disebutkan sasaran adalah yang akan terkena krisis sosial," tambahnya.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, anggaran bantuan sosial Sulsel merupakan yang terendah dibandingkan provinsi lainnya. Bahkan, mengalami penurunan dibandingkan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
"Turun sebenarnya, bahwa di perubahan ada tambahan ya ada dan bansos tidak semudah seperti yang lalu harus jelas betul baru bisa dikeluarkan. Setiap bansos tidak seenaknya diberikan sebagai bantuan harus bisa tercantol dimana objeknya, misalnya olahraga harus terkoneksi ke dinas pemuda dan olah raga, mesjid ke biro mental dan spiritual. Tidak sembarangan memberikan bantuan dan harus langsung masuk ke rekening pelaksana tidak boleh diterima pihak ketiga dan lainnya," jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (APBD) Sulsel, Yushar Huduri sebelumnya mengatakan, pemerintah provinsi telah mengintenverisir sekitar 600 lembaga yang berhak menerima belanja bantuan sosial dan belanja hibah.
Lembaga penerima kedua jenis bantuan ini harus memasukkan perencanaan kegiatannya di APBD 2012 sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan. "Ini akan disosialisasikan oleh Direktur Keuangan Daerah (Kemendagri) 10 November (2011). Kami sudah inventarisir semua lembaganya," ujarnya. (T.KR-RY/B012)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
