Logo Header Antaranews Makassar

Perlindungan Pembantu Batal Diperdakan 2011

Selasa, 8 November 2011 16:32 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Salah satu program legislasi daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan 2011 tentang perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT) batal direalisasikan menjadi peraturan daerah tahun ini.

Ketua badan legislasi DPRD Sulsel, Muchlis Panaungi di Makassar, Selasa, mengatakan, ranperda perlindungan PRT yang awalnya diagendakan tuntas akhir 2011 tergeser oleh ranperda Bank Sulsel dan Sulbar, yang mendesak untuk dibahas.

"Ada ranperda Bank Sulsel dan Sulbar yang mendesak. Kita lihat jadwal yang sangat padat, ada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2012 dan tiga ranperda yang harus diselesaikan tahun ini," katanya.

Ia mengatakan, ranperda perlindungan PRT dan dua ranperda yang masuk prolegda 2011 tetap masuk dalam prioritas DPRD yang kemungkinan baru ditetapkan Mei 2012.

Perda perlindungan PRT digagas oleh komisi E DPRD Sulsel awal 2011 dan sudah pernah di studibandingkan oleh tim inisiator (komisi E) ke Pulau Batam, Kepulauan Riau.

Hanya saja, pada masa sidang ke II DPRD, ranperda ini tergeser oleh ranperda perubahan perda kelembagaan daerah yang mendesak untuk direvisi, dan kembali tergesar oleh ranperda Bank Sulsel dan Sulbar di masa sidang ke III.

Ketua tim inisiator, Adil Patu mengatakan, perda perlindungan PRT merupakan regulasi bagi para pekerja rumah tangga agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh majikannya.

Ranperda ini juga mengatur tentang jam kerja dan standar upah pembatu, karena selama ini tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya kecuali tenaga kerja secama umum yang diatur oleh Undang Undang tenaga kerja.(T.pso-099/E001)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026