Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel Respon Perda PRT

Selasa, 24 November 2009 21:57 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi E DPRD Sulsel merespon lemahnya bantuan hukum dan jaminan sosial kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT) perlu dibuatkan peraturan daerah (perda).

"Komisi E mengakomodir untuk membuat perda PRT. Walaupun Undang-Undangnya belum ada, harus dibuatkan perda," kata anggota Komisi E DPRD Sulsel HM Adil Patu saat rapat dengan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pemberdayaan Perempuan Indonesia (LBH-P2i) dan organisasi perburuhan internasional (ILO) di Makassar, Selasa.

Menurut dia, sangat ironis di Indonesia yang memiliki sekitar 74 juta penduduknya pekerja non formal namun tidak memiliki regulasi, sementara pekerja formal yang hanya sekitar 24 juta jiwa memiliki regulasi.

Dia juga meminta kepada LBH-P2i dan ILO membuat draft naskah akademik perda kemudian disodorkan kepada DPRD Sulsel.

Politisi PDK ini mengatakan konsep PRT yang ideal harus dibagi berdasarkan bidang-bidang kerja.

Sementara, Ketua Badan Legislasi DPRD Sulsel Muchlis Panaungi merespon adanya usulan perda tersebut dan meminta kepada LBH-P21 dan ILO memperkaya data-data menyangkut PRT di Sulsel khususnya di Makassar.

Muchlis mengatakan, yang perlu mendapat perhatian dari LBH dan ILO di Makassar adalah, adanya agen-agen yang bekerjasama dengan PRT menipu calon majikannya.

"Banyak kasus yang terjadi disini, PRT yang telah dibayar gajinya kepada agen tiga bulan berturut-turut, namun PRT langsung lari," ujarnya.

Koordinator Program ILO Jakarta AY Bonasahat mengatakan Indonesia tertinggal dengan beberapa negara-negara berkembang lainnya di Asia, Afrika dan Amerika Latin yang sudah memiliki UU PRT.

Menurut dia, negara berkembang Ethiopia dan Kenya sudah memiliki aturan untuk upah PRT, demikian juga dengan negara Zimbabwe dan Tobago memiliki aturan tentang jam kerja.

Sementara Koorninator LBH-P2i Makassar Lily Rahim mengemukakan di Makassar sebenarnya telah terjadi pelanggaran hukum terhadap PRT hanya saja tidak terpublikasi.

"Hasil penelitian kami, sangat banyak pelanggaran namun mereka enggan melapor ke polisi karena takut dimintai uang, mereka sendiri juga tidak tahu jika mereka telah bekerja dibawah upah yang seharusnya dan melebihi jam kerja," ujarnya.

(T.PSO-099/A033)