Logo Header Antaranews Makassar

39 Kades di Majene Dilantik Serentak

Jumat, 9 Desember 2011 11:43 WIB
Image Print

Majene, Sulbar (ANTARA News) - Sebanyak 39 kepala Desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dilantik serentak sesuai proses pemilihan yang juga dilakukan serentak pada 30 Oktober 2011.

Pelantikan oleh Bupati Majene Kalma Katta, Kamis, terdiri atas dua kades di Kecamatan Banggae, satu kades Banggae Timur, 10 kades di Pamboang, 10 kades di Sendana, tiga kades di Tammerodo Sendana, tiga kades di Tubo Sendana, lima kades di Malunda, dan enam kades di Kecamatan Ulumanda.

Bupati Majene, Kalma Katta mengatakan, pelaksanaan hingga pelantikan kepala desa terpilih di Majene patut mendapat apresiasi, selain dilakukan dalam jumlah desa terbilang banyak, pilkades di seluruh desa juga berlangsung aman dan tertib.

"Pilkades selalu rentan dengan konflik sebab pelaksanaannya melibatkan langsung seluruh warga dan terfokus pada satu desa sehingga rentan menimbulkan konflik horizontal. Namun, kita patut bersyukur sebab pilkades di seluruh desa berjalan sesuai rencana," tukas bupati.

Menurutnya, pemerintahan pada tingkat desa sangat berpengaruh terhadap sistem pemerintahan yang dijalankan pada tingkat kecamatan maupun kabupaten, sebab desa merupakan bagian pemerintahan yang paling kecil dan harus terkelola dengan baik.

Dia mengaku, tanpa pengelolaan pemerintahan yang baik pada tingkat desa, akan berdampak signifikan terhadap sistem pemerintahan di atasnya, yaitu tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga secara umum pada tingkat negara.

"Untuk itu, kami berharap agar Undang-undang pemerintahan desa yang saat ini sementara digodok oleh pemerintah pusat segera disahkan agar menjadi acuan bagi seluruh kepala desa dalam menjalankan sistem pemerintahan yang bertujuan menyejahterahkan warga," tutur Kalma.

Dia menyadari, perangkat desa di Majene masih butuh perhatian serius untuk menunjang sumber daya manusianya agar mampu mendukung seluruh program yang akan dilaksanankan.

Apalagi saat ini penerapan otonomi daerah yang memberikan wewenang cukup besar bagi pemerintah daerah maupun pemerintahan pada tingkat desa harus terkawal dengan baik oleh sistem dan kebijakan yang diambil sehingga tidak merugikan warga.

"Selain wewenang yang besar untuk mengelola anggaran yang cukup besar pada tingkat desa, hal tersebut juga harus diimbangi dengan kualitas dan pengatahuan aparat agar sistem yang dijalankan bisa searah dengan visi-misi pemerintahan pada seluruh jenjang pemerintahan, " imabunya. (T.PSO-284/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026