
Limbah Pertamina Parepare Diduga Cemari Lingkungan

limbah, perMakassar (ANTARA News) - Komunitas Pencinta Alam (KPA) Sulawesi Selatan menduga Pertamina Region VII Sulawesi di Kota Parepare telah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah hasil pencucian mobil tangki di Depo Pertamina ke Drainase.
"Dari contoh limbah yang diambil dari drainase dan telah diuji, jelas ini sudah tercemar masuk dalam ketegori limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Pihak pertamina tidak melakukan pengolahan limbah tetapi langsung membuang ke saluran air," kata Koordinator KPA Sulsel Munir di Makassar, Kamis.
Dari hasil kajian lanjutnya, limbah mengandung zat beracun itu terdapat dalam tangki mobil operasional Pertamina ditemukan tidak melalui proses pengumpulan dan pengolahan limbah masuk dalam kategori B3. Apalagi diketahui pencucian mobil tangki tersebut tidak mempunyai mesin pengolahan limbah.
Menurut legalitas hukum, pihak pertamina telah melanggar Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebab, tidak melakukan pengumpulan serta pengolahan limbah dikategorikan sebagai limbah B3 atau berbahaya.
Aktivis lingkungan hidup ini bahkan mengancam akan melakukan somasi terhadap PT Pertamina Region VII, melihat adanya temuan terkait pencemaran lingkungan limbah B3 pada tempat pencucian mobil tangki tersebut.
"Kami telah menyurati Pertamina agar segera mengambil sikap tegas terhadap masalah pencemaran ini. Warga sudah gerah karena kondisinya sudah sangat memprihatinkan dengan meilhat drainase yang dipenuhi minyak dan oli," tuturnya.
Humas Pertamina Fuel Retail Marketing Region VII Makassar, Rosina Nurdin ketika dihubungi mengatakan telah menerima surat somasi yang dilayangkan KPA Sulsel itu.
"Suratnya memang kami sudah terima, nanti saya coba laporkan untuk ditindaklanjuti ke pimpinan, " katanya yang sedang berada di bandara ingin bepergian ke Bali. KR-/S016)
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
