Logo Header Antaranews Makassar

Konsensus Manado Abaikan Hak Nelayan Tradisional Dunia

Kamis, 14 Mei 2009 06:39 WIB
Image Print

Kupang (ANTARA Sulsel) - Draft Konsensus Manado yang dilahirkan dalam World Ocean Cenference (WOC--Konferensi Kelautan Dunia) dinilai telah mengabaikan kepentingan dan hak masyarakat nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di seluruh dunia yang sering menjadi korban ketidakadilan.

"Draft Konsensus Manado yang telah dipublikasikan itu mencerminkan adanya ketidakadilan dan ketimpangan, karena tidak mengakomodir secara jelas kepentingan seluruh kelas masyarakat maritim dunia," kata pemerhati masalah Laut Timor, Ferdi Tanoni di Kupang, Kamis.

Tanoni yang juga Direktur Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu menilai, Konferensi Kelautan Dunia yang diselenggarakan di Manado, Sulawesi Utara itu telah mengabaikan kepentingan dan hak masyarakat nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di seluruhnya dunia, terutama Indonesia sendiri.

Penulis Buku "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta" itu kemudian memaparkan contoh kasus yang dialami nelayan tradisional Indonesia ketika mencari ikan dan biota laut lainnya di wilayah perairan Laut Timor, termasuk di dalamnya gugusan Pulau Pasir.

Sudah sekitar 450 tahun, para nelayan tradisional Indonesia secara turun-temurun mencari ikan dan biota laut lainnya di wilayah perairan sekitar Laut Timor dan Pulau Pasir.

"Mereka hanya menggantungkan nasib di Laut Timor, tetapi mereka selalu mendapat perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi oleh Australia ketika nelayan kita dituduh memasuki wilayah perairan negeri Kanguru secara ilegal dan sebagainya".

"Perahu nelayan kita dibakar dan para nelayan tradisional Indonesia pun sering mendapat siksaan dari aparat keamanan pantai Australia. Apakah ini disebut manusiawi?" katanya.

Menurut dia, seharusnya Indonesia sebagai tuan rumah Konferensi Kelautan Dunia dapat memasukkan salah satu butir Konsensus Manado tentang perlindungan terhadap hak dan kepentingan nelayan tradisonal yang tidak boleh diganggu dan dibatasi oleh negara manapun.

"Rasanya kurang bermanfaat bila WOC yang dihadiri 121 negara dan Indonesia sebagai tuan rumah tidak mampu memainkan perannya untuk melindungi para nelayan tradisionalnya sendiri yang telah dipelakukan secara sewenang-wenang dan tidak manusiawi oleh negara lain," ujarnya.

Tanoni menegaskan, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mengadopsi hak-hak masyarakat tradisional di seluruh dunia dalam salah satu piagamnya, sehingga sedih rasanya jika Indonesia sampai akhirnya melupakan kepentingan hak-hak nelayan tradisional di negeri kepulauan ini.

"Seharusnya Indonesia mampu memainkan peran untuk memasukan salah satu butir dalam Draft Konsensus Manado itu untuk melindungi kepentingan serta hak nelayan tradisional Indonesia," tambah mantan Agen Imigrasi Australia itu.
(T.L003/T010)