
Perumda Pasar Makassar segera tertibkan data administrasi pedagang

Makassar (ANTARA) - Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar akan melakukan penertiban data administrasi seluruh pedagang yang nantinya ditata ulang dan dicantumkan dalam website.
Direksi Perumda Pasar Thamrin Mensa di Makassar, Kamis, mengatakan, penertiban data administrasi pedagang itu bagian dari pembenahan yang dilakukannya agar seluruh pedagang bisa terdata.
"Kami lakukan pembenahan agar semua pedagang bisa terdata. Data-data pedagang bisa dilihat di website pasarmakassar.id. Jadi misal di Pasar Sentral ada sekian pedagang dan datanya ada di website," ujarnya.
Thamrin mengatakan, pembenahan data pedagang itu untuk menyatukan data di semua tingkatan karena selama ini kadang tidak selaras antara unit pasar dan perusahaan.
"Data-data pedagang nantinya akan menjadi data base Perumda Pasar Makassar. Ini juga sekaligus untuk menyeragamkan data yang dipegang oleh kepala pasar dan kami di perusahaan," katanya.
Pada pembenahan itu, dirinya meminta kepada seluruh kepala urusan pasar agar merapikan data administrasi pedagang supaya bisa dikontrol pedagang aktif dan tidak.
Begitu juga dengan jumlah kios ataupun kios harus ditata sehingga nantinya pasar tidak semrawut karena adanya penambahan ataupun lainnya.
"Kami minta kepada seluruh Kaur untuk segera merapikan data administrasinya terutama data para pedagang harus didata ulang. Karena nantinya data tersebut akan kita jadikan data base dalam website agar mudah dipantau dan diminimalisir adanya tumpang tindih data di Perumda Pasar dengan data yang ada di unit Pasar," terangnya.
Selain itu, Thamrin mengaku jika penyeragaman data bisa memudahkan pihaknya dalam mengontrol apakah kios telah dipindahtangankan atau tidak, bahkan untuk pembayaran retribusi juga bisa diketahui.
"Akan mudah terdata dengan jelas siapa pedagang yang menempati lods tersebut dan siapa yang mempersewakan tempatnya tanpa sepengetahuan pihak Perumda Pasar. Dengan demikian pihak Perumda Pasar lebih mudah menerapkan sanksi jika ada pedagang yang menyalahi aturan," tuturnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
