Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang melalui Crash Program kepada 348 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) senilai Rp2,19 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp9,4 miliar per 20 Mei 2022.
“Sampai Mei ini ada 348 debitur nilainya Rp2,19 miliar. Utangnya Rp9,4 miliar tuh,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam media gathering di Jakarta, Senin.
Encep menjelaskan debitur yang bisa mendapat keringanan utang melalui Crash Program meliputi debitur kecil yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit maksimal Rp5 miliar.
Kemudian debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp100 juta dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
Secara total untuk tahun ini, Encep menuturkan potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang ada 32.587 debitur dengan nilai piutang sebesar Rp1,29 triliun.
Sementara potensi BKPN untuk pengkhususan yakni rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp8 juta ada sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp207,06 miliar,
Sebanyak 18.738 BKPN tersebut meliputi 8.075 BKPN piutang rumah sakit dengan nilai piutang Rp170,83 miliar, 1.115 BKPN SPP mahasiswa dengan nilai piutang Rp9,92 miliar dan 8.165 BKPN piutang hingga Rp8 juta dengan nilai piutang Rp26,31 miliar.
Seluruh debitur ini mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya sedangkan untuk utang pokok maka debitur mendapat keringanan sesuai ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan.
Secara rinci, debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.
Selain keringanan tersebut, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan jika melakukan pelunasan sampai Juni 2022.
Jika pelunasan dilakukan antara Juli sampai Desember 2022 maka debitur akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan atau 20 persen jika pelunasan dilakukan pada Oktober sampai Desember 2022.
Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah dan piutang hingga Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan sepanjang 2022 akan diberikan keringanan utang 80 persen dari sisa kewajiban.
Sebagai informasi, total BKPN sepanjang 2021 yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang ada sebanyak 1.491 berkas dengan nilai pembayaran Rp27,2 miliar untuk total outstanding Rp102,7 miliar.
Berita Terkait
Komisi VII DPR mengawal proses penghapusan piutang macet UMKM
Sabtu, 7 Desember 2024 17:08 Wib
Mentan: Pemutihan utang petani wujud dukungan pemerintah pada pertanian
Rabu, 6 November 2024 1:15 Wib
Budi Arie memastikan Kemenkop bantu upaya Presiden soal pemutihan utang
Kamis, 31 Oktober 2024 15:19 Wib
Pemerintah akan memiikirkan solusi utang petani dan nelayan
Minggu, 27 Oktober 2024 12:51 Wib
Kemenkeu: Realisasi pembiayaan utang hingga Juli 2024 capai Rp266,3 triliun
Selasa, 13 Agustus 2024 14:25 Wib
Mario Dandy masih punya utang sisa restitusi Rp24 miliar
Kamis, 1 Agustus 2024 15:45 Wib
DPRD Sulsel terbitkan 12 rekomendasi LKPj APBD 2023
Jumat, 12 Juli 2024 5:49 Wib
Dirut PTPN III: Pembayaran utang gaji karyawan dan dana pensiun selesai di 2025
Selasa, 25 Juni 2024 17:46 Wib