Makassar (ANTARA) - BPJS Kesehatan memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
“Program Rehab merupakan bentuk kepedulian BPJS Kesehatan kepada peserta JKN, khususnya segmen informal yang mendaftar secara mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Program ini benar-benar diciptakan untuk membantu peserta JKN yang terdampak pandemi dari segi ekonomi dan finansial, dan dapat mengikutinya lebih dari sekali dalam setahun," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy EL Borotoding dalam keterangannya di Makassar, Jumat (2/12).
Program Rehab BPJS Kesehatan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau menhubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
Greisthy mengungkapkan kesempatan besar bagi peserta JKN agar dapat memanfaatkan keringanan, dengan memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan finansialnya.
Terpisah, salah seorang peserta JKN Mandiri, Hasnia Hasan mengatakan mendaftarkan dirinya dan setiap anggota keluarganya menjadi peserta program JKN, karena adar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan untuk mengantisipasi kondisi sakit yang bisa kapan saja dan tiba-tiba diderita.
“Saya peserta JKN mandiri kelas I dan iurannya cuma dibayarkan sebulan sekali jadi menurut saya jauh lebih ringan dibandingkan dengan biaya sekali datang berobat di dokter, terlebih kalau sampai rawat inap dirumah sakit,” ungkap Hasnia yang akrab disapa Nia.
Nia mengakui dirinya rutin membayarkan iuran JKN miliknya agar terhindar dari denda pelayanan dirumah sakit apabila tiba-tiba akan digunakan berobat.
“Saya pernah menggunakan JKN ini saat harus dikuret karena ada kista diluar kandungan saya, waktu itu dirawat dua hari saja di rumah sakit karena kondisi saya menurut dokter sudah stabil dan bisa dilanjutkan rawat jalan dengan meminum obat yang telah diresepkan,” kenang Nia.
Ia mencerikan kondisi teman pasien sekamarnya yang juga merupakan peserta JKN namun iurannya sempat tidak rutin dibayarkan, akibatnya saat harus dirawat dirumah sakit ia membayarkan denda pelayanan akibat dari keterlambatannya membayarkan iuran kepesertaan JKN miliknya.
“Tahun lalu akibat pandemi saya juga pernah terlambat membayarkan iuran beberapa bulan namun informasi dari petugas penagihan BPJS Kesehatan yang menghubungi waktu itu menawarkan solusi untuk mengikuti program cicilan bertahap hingga lunas tunggakan premi saya tanpa harus dibayarkan sekaligus,” terangnya.
Nia pun membagikan info tentang Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) ini bagi kerabat maupun keluarga yang juga peserta JKN dan menunggak iuran, sehingga bisa mengangsur tunggakannya agar lebih meringankan lagi sampai dengan lunas nantinya dan bisa aktif saat nanti akan gunakan.(*/Inf)
Berita Terkait
Pemkab Sidrap lakukan rekonsiliasi soal kepesertaan BPJS Kesehatan
Jumat, 3 Mei 2024 22:19 Wib
Pemprov Sulbar anggarkan Rp16,3 miliar untuk PBI BPJS
Minggu, 21 April 2024 10:38 Wib
Komisi IX DPR RI mendukung BPJS Kesehatan siapkan posko mudik
Minggu, 7 April 2024 2:17 Wib
BPJS Kesehatan membuka posko kesehatan mudik di Pelabuhan Makassar
Jumat, 5 April 2024 17:50 Wib
BPJS Kesehatan Makassar layani peserta JKN selama libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 19:16 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
BPJS dan Unhas ingatkan pentingnya perlindungan kesehatan bagi mahasiswa
Selasa, 5 Maret 2024 19:35 Wib
BPKPD Sulbar bekerja sama BPJS cek kesehatan ASN
Jumat, 9 Februari 2024 6:34 Wib