
Jaksa temukan dugaan korupsi JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa

Gowa (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa segera mengumumkan nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf.
"Rencananya pekan ini kami umumkan (nilai kerugian negara), tetapi karena kondisi tidak memungkinkan (pascarusuh demonstrasi). Jadi, kami jadwalkan minggu depan diumumkan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa Faizah saat dikonfirmasi dari Makassar, Kamis.
Kasus dugaan korupsi JKN di rumah sakit milik Pemerintah Daerah Gowa tersebut sudah berjalan sejak 2023, namun tidak kunjung selesai atau kandas disebabkan pihak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan belum mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara.
Padahal, tim Kejari Gowa telah melakukan penggeledahan di rumah sakit tersebut pada 19 September 2023 dengan membawa barang bukti sitaan ratusan bundel dokumen, dua laptop, satu unit komputer hingga sejumlah buku rekening pribadi.
Selain itu, penyidik Kejari Gowa telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam perkara ini termasuk direktur rumah sakit yang masih aktif, mantan direktur serta sejumlah pejabatnya berkaitan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran negara program JKN sejak 2018-Juni 2023.
Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Khusus Investigasi Inspektorat Pemprov Sulsel Masrul Alam menyatakan, hasil perhitungan dugaan kerugian terkait RSUD Syekh Yusuf sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Untuk proses lanjutannya, pihak kejaksaan setempat yang mengumumkan berapa jumlah dugaan kerugian keuangan negara dari perkara itu, termasuk para tersangkanya. Selanjutnya pengadilan yang menentukan kerugian negaranya.
"Kami sudah serahkan ke mereka (Kejaksaan). Kami belum bisa bilang itu kerugian negara, karena itu di persidangan yang menentukan. Lebih bagus ditanyakan kepada kejaksaan," tuturnya.
Masrul menjelaskan, tugas inspektorat yang melakukan perhitungan dan hasilnya sudah diserahkan kepada Kejari Gowa. Hasil dari perhitungan inspektorat dapat dipakai kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum berikutnya.
"Jadi, hasil perhitungan itu bisa dipakai oleh Kejaksaan, bisa juga tidak (dipakai), itu tergantung dari pihak Kejaksaan," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Somasi Gowa Muhammad Ramli menduga, ada dugaan permainan dalam penanganan kasus itu. Alasannya, penyelidikan hingga penyidikannya kasus ini terus berlarut-larut hingga 2,5 tahun.
"Kejaksaan mestinya segera menuntaskan kasus ini agar publik tidak bertanya-tanya tentang keseriusan penyidik di Kejari Gowa. Karena kalau tidak, maka dampaknya memantik berbagai opini negatif dari masyarakat atas kinerja kejaksaan," ucapnya menekankan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Gowa Ibrahim. Seharusnya, penyidik kejaksaan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka setelah menerima hasil perhitungan dugaan kerugian dari inspektorat.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
