Polres Gowa beri dispensasi perpanjangan SIM berakhir pada periode libur lebaran
Makassar (ANTARA) - Polres Kabupaten Gowa memberikan dispensasi atau keringanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara yang masa aktifnya habis pada periode libur Idul Fitri mulai 19-25 April 2023.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur lebaran dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus membuat SIM baru," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak di Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.
Menurut dia, pihaknya memberikan dispensasi tersebut untuk memudahkan dan membantu masyarakat yang saat itu masih merayakan libur lebaran. Namun apabila SIM pemohon tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.
Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tersebut, kata Kapolres, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Hal senada disampaikan Kepala Satuan Lalulintas Polres Gowa Iptu H Herman Halim bahwa dalam surat itu disebutkan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggak waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
Hal ini juga merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan jika SIM menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
"Pengendara penting untuk selalu membawa SIM saat berkendaraan. Membawa SIM wajib dan mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia dilakukan kepolisian serta menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara," paparnya.
Herman menambahkan hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 106 ayat (5) huruf b Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bagi pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur lebaran dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus membuat SIM baru," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak di Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.
Menurut dia, pihaknya memberikan dispensasi tersebut untuk memudahkan dan membantu masyarakat yang saat itu masih merayakan libur lebaran. Namun apabila SIM pemohon tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.
Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tersebut, kata Kapolres, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Hal senada disampaikan Kepala Satuan Lalulintas Polres Gowa Iptu H Herman Halim bahwa dalam surat itu disebutkan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggak waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
Hal ini juga merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan jika SIM menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
"Pengendara penting untuk selalu membawa SIM saat berkendaraan. Membawa SIM wajib dan mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia dilakukan kepolisian serta menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara," paparnya.
Herman menambahkan hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 106 ayat (5) huruf b Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bagi pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.