Logo Header Antaranews Makassar

Terdakwa Geng Motor Dikeroyok

Kamis, 7 Juni 2012 03:50 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Terdakwa kasus geng motor Adn (19) dan Riz (26) menjadi bulan-bulanan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa.

Dua dari tujuh pelaku yang dihadirkan dalam persidangan itu memicu amarah dari ratusan mahasiswa UNM yang memadati PN Makassar dan langsung menyerang kedua terdakwa.

Ilham Jaya salah satu rekan korban mengaku kecewa dengan aparat keamanan karena menghalang-halangi dirinya dan rekan lainnya yang ingin melampiaskan amarahnya melihat para terdakwa berada dalam ruang persidangan.

"Mereka telah membunuh rekan kami dengan cara yang sangat sadis, mereka mengeroyoknya dengan menggunakan senjata tajam serta batu menghantam rekan kami yang sudah tidak berdaya," teriaknya dengan suara yang lantang.

Kedua terdakwa sendiri berhasil dievakuasi oleh puluhan aparat keamanan Polrestabes Makassar dan menggiringnya ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Makassar.

Sebelum persidangan dimulai, ratusan mahasiswa yang memadati halaman kantor PN Makassar, terlebih dulu berunjuk rasa sebagai bentuk rasa solidaritas atas meninggalkan rekan mereka yang diduga dibunuh tujuh orang terdakwa dari kalangan geng motor.

Tak berlangsung lama, sebagian dari mahasiswa tersebut mendadak berbuat anarkis dengan memecahkan lampu taman dengan menggunakan balok dan benda tumpul lainnya.

Bukan hanya itu, beberapa kursi dan pot bunga yang berada di halamn kantor PN Makassar juga menjadi sasaran kebrutalan para mahasiswa yang menggelar unjuk rasa mendesak pihak pengadilan untuk tidak bermain-main dalam kasus yang menimpa rekannya.

Tindakan anarkis yang dilakukan mahasiswa UNM ini hanya menjadi tontotan sejumlah pengunjung sidang bahkan puluhan polisi yang melakukan pengamanan sidang geng motor tampak berdiri menyaksikan kebrutalan mahasiswa yang massanya lebih besar dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Usai melakukan aksi anarkis, puluhan mahasiswa tersebut kemudian merinsek masuk ke dalam ruang sidang yang tengah berlangsung dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dari korban.

Dalam ruang sidang yang penuh sesak lantaran dipadati puluhan rekan korban, terdakwa Adnan dan Rizal tak henti-hentinya mendapat tekanan bahkan teriakan dari pengunjung sidang.

"Kami memang meminta kepada pihak Polrestabes Makassar untuk melakukan pengawalan serta pengamanan sidang geng motor," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding.

Diketahui, adapun yang menjadi pesakitan dalam kasus pembunuhan Ibrahim yang merupakan kader Pemuda Pancasilan (PP) Sulsel ini adalah Rizal Jaya (26), MS(16), AM (16), AAA (16), Adnan (19), AAF (16) dan SB (17).

Dalam kasus ini ketujuh terdakwa dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 339 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 tentang penganiyaan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. (T.KR-MH/M009)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026