Logo Header Antaranews Makassar

Pembentukan Mateng harus Penuhi Dua Syarat

Minggu, 17 Juni 2012 04:38 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Pembentukan kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) harus memenuhi dua syarat masing-masing menyangkut administrasi kewilayah dan persyaratan dimensi geografis untuk mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan selanjutnya ditetapkan menjadi daerah otonom baru di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

"Untuk dapat dimekarkan dari Kabupaten induknya yakni Kabupaten Mamuju, maka Kabupaten Mateng harus memenuhi dua syarat,"kata anggota komisi II DPR-RI, Gaffar Patappe saat berada di Mamuju, Sabtu.

Komisi II DPR-RI ke Kabupaten Mamuju ibukota Provinsi Sulbar, untuk meninjau kesiapan pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) yang akan dimekarkan dari Kabupaten induknya Kabupaten Mamuju.

Komisi II DPR-RI berkunjung ke Mateng diterima Wakil Gubernur Sulbar, Aladin S Mengga dan Bupati Kabupaten Mamuju Drs Suhardi Duka, MM, dalam kunjungan mereka disambut seluruh lapisan masyarakat Mateng.

Gaffar mengatakan, pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan draft rancangan undang-undang (RUU) 20 daerah pemekeran di Indonesia yang telah diajukan DPR-RI untuk dibahas bersama, termasuk RUU pemekaran Kabupaten Mateng.

Hasilnya kata dia, pemerintah menyetujui draft RUU tersebut untuk ditetapkan menjadi undang undang (UU), dengan catatan asalkan setiap daerah yang akan dimekarkan termasuk Kabupaten Mateng tersebut harus memenuhi dua persyaratan.

Syarat itu diantaranya kata dia, syarat administrasi kewilayahan, dan syarat lainnya yakni syarat yang disebut tiga dimensi, meliputi kondisi demografis, geografis dan sistem pemerintahan yang ada di daerah yang akan dimekarkan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mateng.

Oleh karena itu ia mengatakan, Mateng sebagai salah satu daerah yang akan dimekarkan di Indonesia, harus melengkapi dua syarat itu agar secepatnya RUU mateng dapat ditetapkan menjadi UU, dan agar Mateng dapat ditetapkan menjadi daerah otonom baru di Indonesia, dan di Provinsi Sulbar.

Menurut dia, kunjungan komisi II DPR-RI ke Mateng dalam rangka mengkaji kondisi fisik kewilayah di Sulbar karena itu juga akan menjadi evaluasi bagi Kementrian Dalam Negeri yang juga akan berkunjung ke Sulbar untuk melihat secara lansung hasil kajian DPR-RI terhadap kelayakan Mateng untuk menjadi daerah otonom baru.

"Yang kami lakukan ke Sulbar kemudian mengunjungi Mateng juga merupakan sebuah proses untuk mewujudkan Mateng menjadi daerah otonom baru, ini yang harus dipahami, apa yang kami lihat mengenai kondisi fisik kewilayahan di Mateng, akan kami laporkan ke Kemendagri yang nantinya juga akan mengirim tim berkunjung ke Mateng,"katanya. (T.KR-MFH/M009)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026