Makassar (ANTARA) - Salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Suci Fajriani mengatakan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Seha (JKN-KIS) bisa berobat dimana saja dan kapan saja.
Suci Fajriani (22) mahasiswi salah satu universitas di Kota Makassar ini merupakan peserta dari segmen PPU PNS Kelas I menceriterakan pengalamannya saat demam beberapa hari dan berobat ke puskesmas dengan JKN-KIS miliknya.
"Saya sering berobat di puskesmas saja kalau ada keluhan sakit. Beberapa bulan lalu saya terkena gejala tipes kata dokter, awalnya itu karena demam sudah 3 hari naik turun jadi datang periksa ke puskesmas. Dipuskesmas ada perawat yang periksa dulu tensi dan berat badan sebelum masuk kedokter serta ditanyakan apa keluhannya. Tidak lama sudah dipanggil masuk keruangan dokter diminta baring di ukur kembali suhu badan dan ditanyakan sejak kapan keluhan dirasakan,” kata Suci menceriterakan pengalamannya, Jumat (17/6).
Demam merupakan kondisi terjadinya peningkatan suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius. Umumnya, demam merupakan respons tubuh atau gejala terhadap penyakit ketika melawan bakteri atau virus. Suhu tubuh yang meningkat atau demam sebenarnya merupakan salah satu cara sistem kekebalan tubuh manusia untuk memerangi infeksi. Namun, kadang-kadang demam bisa naik terlalu tinggi, sehingga kondisi ini perlu ditangani sebelum terjadi komplikasi. Segera periksakan diri ke dokter bila demam melebihi 38 derajat Celsius.
“Alhamdulillah selama berobat di puskesmas pelayanannya memuaskan obat-obatannya juga bagus cepat pulih setelah dikonsumsi, dokternya menjelaskan juga jadi diberitahu solusinya agar terhindar dari sakit yang sama. Pernah lupa bawa kartu tapi tetap dilayani dengan KTP saja yang diperlihatkan, seluruh pemeriksaan dan obatnya gratis dan bisa tuntas berobat sampai sembuh.” lanjutnya.
Suci merasakan menjadi peserta JKN-KIS jauh dari diskriminasi pelayanan yang diperolehnya tidak berbeda dengan pasien umum yang datang berobat di puskesmas tempatnya terdaftar,
“Tidak perbedaan perlakuan sama saja jalur administrasinya, menunggu ditempat yang sama dilayani oleh dokter yang sama mengambil obat di apotik yang sama jadi tidak ada terasa kalau ada perbedaan peserta kelas berapa, pasien umum atau BPJS Kesehatan seluruhnya sama saja baik dilayani.” tutup Suci. (*/Inf)
Berita Terkait
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
Unhas dan Universitas Jember jalin kerja sama pendidikan kesehatan
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Presiden Jokowi menyoroti kerugian negara Rp180 triliun karena WNI berobat ke luar negeri
Rabu, 24 April 2024 12:49 Wib
Dinkes : Sulsel masuk 10 daerah dengan temuan kasus HIV terbanyak
Sabtu, 20 April 2024 21:45 Wib
Dinkes ungkap DBD di Sulsel tembus 1.620 kasus
Sabtu, 20 April 2024 7:16 Wib
Dinkes Sulsel mendirikan pos layanan kesehatan pascalongsor di Toraja
Rabu, 17 April 2024 4:15 Wib
Biddokkes Polda Sulbar cek kesehatan sopir dan penumpang arus balik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 21:35 Wib
Wali Kota Makassar pastikan layanan kesehatan selalu siap meski libur Lebaran
Rabu, 10 April 2024 6:27 Wib