
DPRD Sulsel Godok Ranperda Legislasi Daerah

Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Sulawesi Selatan mulai membentuk panitia khusus untuk menggodok rancangan peraturan daerah, Legislasi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sebelum masa bakti anggota dewan periode 2004-2009 berakhir September 2009.
Untuk membahas ranperda tersebut, tujuh fraksi serta empat komisi yang ada di DPRD Sulsel telah menetapkan masing-masing anggotanya untuk duduk dalam pansus tersebut, kata Ketua Panitia Legislasi, Muh Ramli Haba, di Makassar, Senin.
Pansus tersebut adalah harga mati bagi DPRD, sehingga harus dituntaskan sebelum masa sidang II DPRD Sulsel berakhir pada Mei-Agustus.
"Saya optimistis Perda Legislasi Daerah berhasil ditetapkan sebelum masa sidang II berakhir. Teman-teman di DPRD ingin memberikan karya terbaik, sebelum masa keanggotaan mereka berakhir," ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, akan menyelesaikan beberapa ranperda lainnya seperti ranperda HIV/AIDS, ranperda APBD perubahan, ranperda pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tata ruang.
Ranperda Legislasi Daerah lahir atas inisiatif anggota DPRD Sulsel. Jika ini disahkan sebelum pelantikan anggota legislatif periode 2009-2014, maka akan melengkapi Perda Inisiatif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Ramli Haba, Perda Legislasi Daerah dimaksudkan sebagai pedoman hukum bagi lembaga DPRD dalam melaksanakan fungsinya, termasuk fungsi pengawasan.
"Semua ranperda yang tidak ada lagi sangkutannya, akan kita bahas dalam pansus dan selanjutnya akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna, akhir masa sidang II. Prioritas kita saat ini adalah ranperda legislasi daerah dan HIV/AIDS," katanya.
(T.PSO-099/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
