
Program Gerhan di Manggarai Barat Diduga Fiktif

Kupang (ANTARA Sulsel) - Program gerakan hutan dan lahan (Gerhan) tahun 2007 di Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga fiktif dan negara dirugikan sekitar lebih Rp3 miliar.
Anggota DPRD NTT dari F-PDI Perjuangan, Pata Vinsensius kepada wartawan di Kupang, Selasa, mengatakan, ia sudah melihat langsung 10 lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pelaksanaan Program Gerhan, namun tak ada satu pun tanaman yang hidup di lokasi-lokasi tersebut.
"Saya minta BPKP memeriksa dan mengaudit serta melakukan uji petik lapangan karena program itu terindikasi fiktif," katanya dan menambahkan, pelaksanaan program Gerhan di Kabupaten Manggarai Barat itu tidak ada proses tender penangkaran benih dan tidak jelas pihak mana yang melaksanakannya.
Vinsen menegaskan, jika indikasi fiktif ini terbukti maka kasus tersebut harus segera diproses hukum.
"Jangan lagi kita jadikan masyarakat sebagai objek untuk diproyekkan," ujarnya.
Ia menambahkan, ada sinyalemen kuat yang menunjukkan tidak berjalannya program Gerhan di 10 lokasi tersebut, karena semuanya ditangani langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Manggarai Barat.
Lokasi proyek di Gololujang seluas lima hektare, nilai proyeknya sekitar Rp108 juta, sedang di Golosepang yang dilaksanakan pada hutan rakyat produksi seluas 25 hektare senilai Rp46 juta dan untuk mangrove seluas 50 hektare senilai Rp159 juta.
Selain itu, di lokasi hutan Orong-Robo seluas 50 hektare senilai Rp108 juta, Gurun-Pogo seluas 50 hektare senilai Rp53 juta. Kolang/Redek seluas 25 hektar senilai Rp 53 juta.
Lokasi di Momol seluas 150 hektare senilai Rp308 juta, Lingko Dahang seluas 25 hektare senilai Rp53 juta, Bari Tua seluas 50 hektare senilai Rp108 juta, serta Rego-Paurundang seluas 25 hektare senilai Rp56 juta.
Khusus untuk biaya reboisasi jangka panjang dalam rangka mendukung pelaksanaan program Gerhan pada kawasan hutan dimaksud senilai Rp2 miliar lebih, katanya menambahkan.
Atas dasar itu, ia mengharapkan BPKP segera melakukan pemeriksaan atas proyek tersebut guna mencegah terjadinya kerugian negara.***3***
(T.PSO-086/B/L003/L003) 02-06-2009 12:09:40
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
