
Bayar THR Sesuai Aturan

Bantaeng, Sulsel (ANTARA News) - Pimpinan perusahaan yang ada di Bantaeng, Sulawesi Selatan, diharapkan memperhatikan dan segera melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tepat waktu dan sesuai dengan aturan.
Kepala Dinsosnakertrans Bantaeng, H. Ismail Pawiloi di Bantaeng, Jumat, mengatakan, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Bupati Bantaeng Prof Dr HM. Nurdin Abdullah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 565/368/VIII/2012 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan sejak 3 Agustus 2012 dan ditujukan kepada para Pimpinan Perusahaan yang ada di Bantaeng.
Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menakertrans RI Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan imbuan Mudik Lebaran Bersama dan SE Gubernur Sulsel Nomor 841.1/4590/Disnakertrans Tertanggal 2 Agustus 2012 Perihal Pemberian THR Keagamaan .
"Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," ujar Pawiloi.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Bantaeng Syahrul Bayan menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PP), peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ujar Syahrul Bayan.
"Para Pimpinan Perusahaan yang ada di Bantaeng hendaknya senantiasa memperhatikan agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," kata Syahrul Bayan.
Dalam rangka memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan ini, pihaknya membuka Posko Pengaduan Tenaga Kerja di Ruang Pelayanan dan Informasi Tenaga Kerja yang ada di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng, ujarnya. (T.KR-DF/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
