
BKPMD NTT : Asing Boleh Sewa Pulau

Kupang (ANTARA News) - Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPMD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Kelen mengatakan, aturan membolehkan pemerintah menyewakan pulau-pulau yang tidak berpenghuni kepada pihak asing.
Pengelolaan pulau-pulau terluar itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil serta Peraturan Menteri No 20/2005 tentang Pemanfaatan Pulau Kecil, kata Frans Kelen di Kupang, Selasa.
Dia mengemukakan hal itu terkait penyewaan tiga pulau di Provinsi Kepulauan Nusa Tenggara Timur kepada pihak asing, dan apakah aturan membolehkan asing menguasai satu pulau.
Tiga pulau yang disewakan kepada pihak asing selama 30 tahun itu adalah Pulau Bidadari di Kabupaten Manggarai Barat disewakan ke warga negara Inggris, Pulau Kepa di Kabupaten Alor disewakan ke warga negara Prancis, dan Pulau Mengudu di Kabupaten Sumba Timur disewakan kepada warga Australia.
"Pulau itu lokasi bolehkan disewakan dengan sistem hak guna usaha (HGU) selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang," ucapnya.
Hanya saja, pengelolaan pulau terluar itu tidak berarti privatisasi, tetapi ada aturan hak dan kewajiban kepada pengelola, tuturnya.
Pulau Karimata di Kalimantan Barat misalnya, dikelola investor Prancis dan Pulau Raja Ampat oleh pengusaha Swiss.
Pihak pengelola asing membangun dua kawasan itu menjadi obyek wisata bahari yang menarik dengan dilengkapi dengan fasilitas hotel.
"Tidak hanya investor asing, pengusaha nasional juga ditawarkan untuk berinvestasi. Prinsipnya, potensi ekonomi pulau kecil ingin diberdayakan dengan tanpa mengorbankan masyarakat lokal, tetapi membangun sinergi," tukasnya.
Dengan harapan, ada pertumbuhan ekonomi baru di suatu kawasan dan secara otomatis akan memberi dampak terhadap perekonomian suatu wilayah, katanya. (T.B017/C004)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
