• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Rabu, 7 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • PDUI topang layanan kesehatan berkelanjutan di lokasi bencana Sumatera

      PDUI topang layanan kesehatan berkelanjutan di lokasi bencana Sumatera

      Selasa, 6 Januari 2026 12:31

      Jangan abaikan keluhan batuk berkepanjangan

      Jangan abaikan keluhan batuk berkepanjangan

      Jumat, 2 Januari 2026 10:34

      Aceh Tamiang kembali diterjang banjir

      Aceh Tamiang kembali diterjang banjir

      Jumat, 2 Januari 2026 5:13

      Waduh, ribuan drone gagal mengudara di Ancol jelang tahun baru

      Waduh, ribuan drone gagal mengudara di Ancol jelang tahun baru

      Kamis, 1 Januari 2026 6:47

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Rabu, 31 Desember 2025 7:17

  • Hukum
    • Modus, Pencuri kabel berpura-pura jadi petugas PLN

      Modus, Pencuri kabel berpura-pura jadi petugas PLN

      Pemprov libatkan JPN Kejati Sulsel tuntaskan aset daerah tahun 2026

      Pemprov libatkan JPN Kejati Sulsel tuntaskan aset daerah tahun 2026

      Setelah proses panjang, Pemprov Sulsel menang kasasi lahan seluas 52 hektare di Manggala

      Setelah proses panjang, Pemprov Sulsel menang kasasi lahan seluas 52 hektare di Manggala

      KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka di kasus ini

      KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka di kasus ini

      KUHAP atur penangkapan tanpa izin pengadilan, ini alasannya

      KUHAP atur penangkapan tanpa izin pengadilan, ini alasannya

  • Politik
    • Prabowo tak ragu koreksi diri saat disebut ingin hidupkan militerisme di Indonesia

      Prabowo tak ragu koreksi diri saat disebut ingin hidupkan militerisme di Indonesia

      Presiden Prabowo sebut Natal Nasional 2025 simbol harmoni kebangsaan

      Presiden Prabowo sebut Natal Nasional 2025 simbol harmoni kebangsaan

      Presiden Prabowo: Selamat tahun baru 2026

      Presiden Prabowo: Selamat tahun baru 2026

      Prabowo: Desa terisolir di Tapsel Sumut mulai terbuka pascabencana

      Prabowo: Desa terisolir di Tapsel Sumut mulai terbuka pascabencana

      KSAD Maruli ungkap adanya upaya sabotase pembangunan jembatan bailey

      KSAD Maruli ungkap adanya upaya sabotase pembangunan jembatan bailey

  • Daerah
    • Aceh terima bantuan Rp500 juta dari Pemkot Makassar

      Aceh terima bantuan Rp500 juta dari Pemkot Makassar

      3.924 PPPK paruh waktu Gowa terima SK pengangkatan

      3.924 PPPK paruh waktu Gowa terima SK pengangkatan

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      13 warga terjebak banjir di kawasan Air Terjun Barayya Sungai Jeneberang

      13 warga terjebak banjir di kawasan Air Terjun Barayya Sungai Jeneberang

      Pemkab Lutim bangun dua masjid bagi korban banjir di Aceh Tamiang

      Pemkab Lutim bangun dua masjid bagi korban banjir di Aceh Tamiang

  • Lintas Daerah
    • Tujuh SPPG Sampang berhenti beroperasi ksrena kekurangan dana

      Tujuh SPPG Sampang berhenti beroperasi ksrena kekurangan dana

      Diskominfo SP  dan Tim SPBE Pemprov Sulbar bahas optimalisasi kanal informasi OPD

      Diskominfo SP dan Tim SPBE Pemprov Sulbar bahas optimalisasi kanal informasi OPD

      Gubernur SDK dorong penguatan manajemen RSUD Sulbar

      Gubernur SDK dorong penguatan manajemen RSUD Sulbar

      Seorang pendaki hilang di Gunung Slamet, 120 orang ingin bantu cari

      Seorang pendaki hilang di Gunung Slamet, 120 orang ingin bantu cari

      Gubernur ajak ASN Sulbar tetap optimistis meski efisiensi anggaran

      Gubernur ajak ASN Sulbar tetap optimistis meski efisiensi anggaran

  • Gaya Hidup
    • Poltekpar Makassar memperkuat pendidikan vokasi dan ramah disabilitas

      Poltekpar Makassar memperkuat pendidikan vokasi dan ramah disabilitas

      10 kampus LLDikti IX ikuti kontrak kinerja PT berdampak Kemdiktisaintek

      10 kampus LLDikti IX ikuti kontrak kinerja PT berdampak Kemdiktisaintek

      Perubahan iklim dapat pengaruhi sistem fisik pesisir

      Perubahan iklim dapat pengaruhi sistem fisik pesisir

      Pangdam XIV/HSN tinjau progres pembangunan Koperasi Merah Putih

      Pangdam XIV/HSN tinjau progres pembangunan Koperasi Merah Putih

      Film \'Uang Passolo\' angkat realitas sosial di Makassar

      Film 'Uang Passolo' angkat realitas sosial di Makassar

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      Harga emas Antam naik jadi Rp2,515 juta per gram pada Selasa

      Harga emas Antam naik jadi Rp2,515 juta per gram pada Selasa

      Menkeu Purbaya tunda reorganisasi DJP demi penguatan Coretax

      Menkeu Purbaya tunda reorganisasi DJP demi penguatan Coretax

      Harga emas di Pegadaian hari ini kompak meroket

      Harga emas di Pegadaian hari ini kompak meroket

      Inflasi Sulsel pada 2025 sebesar 2,84 persen di bawah nasional

      Inflasi Sulsel pada 2025 sebesar 2,84 persen di bawah nasional

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      Pembangunan Stadion Jeneponto hampir selesai

      Pembangunan Stadion Jeneponto hampir selesai

      Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

      Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

      Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Afrika

      Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Afrika

      Singkirkan Kongo, Aljazair melaju ke perempat final Piala Afrika

      Singkirkan Kongo, Aljazair melaju ke perempat final Piala Afrika

      Taklukkan Pisa 3-0, Como merangsek ke posisi lima klasemen Liga Italia

      Taklukkan Pisa 3-0, Como merangsek ke posisi lima klasemen Liga Italia

      Malaysia Open 2026, Jafar/Felisha untuk ketujuh kalinya takluk dari Chen/Toh

      Malaysia Open 2026, Jafar/Felisha untuk ketujuh kalinya takluk dari Chen/Toh

      Burkina Faso tak gentar hadapi Pantai Gading juara bertahan Piala Afrika

      Burkina Faso tak gentar hadapi Pantai Gading juara bertahan Piala Afrika

  • Internasional
    • PM Greenland menolak negaranya dibandingkan dengan Venezuela

      PM Greenland menolak negaranya dibandingkan dengan Venezuela

      Presiden Venezuela nyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan di pengadilan New York

      Presiden Venezuela nyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan di pengadilan New York

      Setelah Venezuela, Kolombia bisa jadi target Trump

      Setelah Venezuela, Kolombia bisa jadi target Trump

      Korut uji coba rudal hipersonik, Kim Jong Un singgung serangan AS di Venezuela

      Korut uji coba rudal hipersonik, Kim Jong Un singgung serangan AS di Venezuela

      80 korban tewas akibat operasi militer AS di Venezuela

      80 korban tewas akibat operasi militer AS di Venezuela

  • Sejagat
    • Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Anwar Ibrahim usul masa jabatan PM Malaysia maksimal 10 tahun

      Anwar Ibrahim usul masa jabatan PM Malaysia maksimal 10 tahun

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Pesta Rambu Solo Toraja, perekat regenerasi

      Pesta Rambu Solo Toraja, perekat regenerasi

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

  • Video
    • MA kabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas kasus sengketa lahan Manggala

      MA kabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas kasus sengketa lahan Manggala

      30.000 penumpang padati Bandara Sultan Hasanuddin di puncak arus balik

      30.000 penumpang padati Bandara Sultan Hasanuddin di puncak arus balik

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Universitas Islam Makassar pecat dosen ludahi kasir swalayan

      Universitas Islam Makassar pecat dosen ludahi kasir swalayan

Logo Header Antaranews Makassar

Hakim tolak gugatan perdata terhadap enam media di Makassar

id Gugatan perdata,enam media, pers, Makassar, Sulsel,PN Makassar Rabu, 14 September 2022 19:17 WIB

Image Print
Hakim tolak gugatan perdata terhadap enam media di Makassar

Sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas perkara gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir terhadap enam media massa di Makassar, yang digelar Rabu (14/9/2022). (ANTARA/HO/Koalisi Pembebasan Pers)

Makassar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sulawesi Selatan memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, itu dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota Majelis Hakim Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN Makassar, Rabu (14/9).

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan menyatakan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.

Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata Ketua Majelis Hakim.

"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.

Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat Eror in Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap.

Pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (Video)


"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Sehubungan dengan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016 Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16 Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018 Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat diterima.

"Maka dengan mempedomani Yurisprudensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat 1, 4, dan 5 serta 6, dan dalam pokok perkara: 1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.800.030.

Setelah mengetuk palu tanda pembacaan putusan berakhir, Ketua Majelis Hakim kembali menjelaskan hasil putusan tersebut agar dipahami kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat), yakni pada intinya gugatan Penggugat masih prematur atau terlalu dini karena masih ada proses yang belum ditempuh, yakni hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Tergugat, yang bersifat imperatif atau harus ditempuh sebelum gugatan ke pengadilan.

"Apabila tidak sependapat maka kedua belah pihak dapat menempuh upaya hukum, apakah akan mengajukan banding dipersilahkan dalam tenggang waktu sesuai ketentuan undang-undang," ujarnya.

Sebelum mengakhiri persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan hal-hal yang mungkin hendak ditanyakan, dan Penggugat maupun para Tergugat menyatakan cukup.

Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf SH MH mengatakan putusan tersebut merupakan wujud negara mengakui Kebebasan Pers.

"Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan sebelum diajukan ke pengadilan, terlebih dahulu mengajukan hak jawab maupun koreksi terhadap produk jurnalis dan apabila tidak direspons baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah Dewan Pers karena dalam UU Pers sifatnya imperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

Ia juga mengatakan bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang harusnya lebih dulu Penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana pihak media mengabaikan kedua hak tersebut.

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI) Eza Mahadika menambahkan, bahwa majelis hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami jadikan putusan ini sebagai momentum perjuangan Kemerdekaan Pers sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi menjalankan tugas sebagai jurnalistik," ujarnya.

Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, Muh Al Jebra Al Iksan Rauf (dua kiri) didampingi kuasa hukum. lainnya memberikan keterangan pers, usai sidang putusan perdata menolak gugatan sengketa pers enam media di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/9/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

Ditanyakan apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim, karena tidak diintervensi oleh siapa pun, mulai dari penggugat dan tergugat.

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum.

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

Kasus ini sempat mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat membangkrutkan perusahaan media.

Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media, dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ di Jakarta.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Polda Sulsel digugat Rp800 miliar pascakerusuhan Makassar

Polda Sulsel digugat Rp800 miliar pascakerusuhan Makassar

Selasa, 9 September 2025 20:59 Wib

Lisa Mariana hadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap RK di PN Bandung

Lisa Mariana hadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap RK di PN Bandung

Rabu, 28 Mei 2025 13:44 Wib

Ditjen PP dan Kemenkumham Sulsel menggelar FGD hukum acara perdata

Ditjen PP dan Kemenkumham Sulsel menggelar FGD hukum acara perdata

Rabu, 16 Oktober 2024 0:32 Wib

DPRD Sulbar dan Kejati menandatangani MoU penanganan masalah hukum

DPRD Sulbar dan Kejati menandatangani MoU penanganan masalah hukum

Jumat, 20 September 2024 0:49 Wib

Perumda Pasar dan Kejari Makassar lanjutkan kerja sama perdata dan TUN

Perumda Pasar dan Kejari Makassar lanjutkan kerja sama perdata dan TUN

Jumat, 3 Mei 2024 21:35 Wib

Pemkab Selayar dan Kejari tandatangani MoU penanganan perdata dan TUN

Pemkab Selayar dan Kejari tandatangani MoU penanganan perdata dan TUN

Rabu, 16 Agustus 2023 15:47 Wib

DPR memperpanjang pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan revisi UU Narkotika

DPR memperpanjang pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan revisi UU Narkotika

Selasa, 4 April 2023 17:56 Wib

Ketika putusan perkara perdata sentuh penahapan Pemilu 2024

Ketika putusan perkara perdata sentuh penahapan Pemilu 2024

Jumat, 3 Maret 2023 10:27 Wib

  • Terpopuler
Seorang pendaki hilang di Gunung Slamet, 120 orang ingin bantu cari

Seorang pendaki hilang di Gunung Slamet, 120 orang ingin bantu cari

Setelah proses panjang, Pemprov Sulsel menang kasasi lahan seluas 52 hektare di Manggala

Setelah proses panjang, Pemprov Sulsel menang kasasi lahan seluas 52 hektare di Manggala

Perubahan iklim dapat pengaruhi sistem fisik pesisir

Perubahan iklim dapat pengaruhi sistem fisik pesisir

Aceh terima bantuan Rp500 juta dari Pemkot Makassar

Aceh terima bantuan Rp500 juta dari Pemkot Makassar

PDUI topang layanan kesehatan berkelanjutan di lokasi bencana Sumatera

PDUI topang layanan kesehatan berkelanjutan di lokasi bencana Sumatera

  • Top News
1.222 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Makassar

1.222 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Makassar

13 warga terjebak banjir di kawasan Air Terjun Barayya Sungai Jeneberang

13 warga terjebak banjir di kawasan Air Terjun Barayya Sungai Jeneberang

Kerukunan beragama di Sulbar terjaga

Kerukunan beragama di Sulbar terjaga

Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

PSSI tunjuk John Herdman jadi pelatih timnas Indonesia

PSSI tunjuk John Herdman jadi pelatih timnas Indonesia

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video