
PLN kolaborasi BPN dan Kejati percepat pengamanan aset negara di Sulbar

Makassar (ANTARA) - PT PLN (persero) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat pengamanan sertifikasi aset milik negara di Sulawesi Barat.
"Kami bersama Kejaksaan Tinggi dan BPN sepakat untuk mempercepat pengamanan sertifikasi aset milik negara di Sulawesi Barat," kata Senior Manajer Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi Nur Akhsin dalam keterangan persnya di Makassar, Selasa.
Menyikapi kondisi di lapangan, lanjut dia, melalui Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset PT PLN (Persero) untuk Proyek Strategis Nasional, PLN menggandeng BPN dan Kejaksaan Tinggi di wilayah setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Muhammad Naim beserta jajaran dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Kota/Kabupaten Sulawesi Barat, Perwakilan Kanwil BPN Sulawesi Barat Oki Harien Purnomo selaku Kepala Bidang 2 beserta seluruh Kepala Kantor BPN Kota/Kabupaten se-Sulawesi Barat.
Pada kesempatan itu, Naim mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki core values AKHLAK, harus berkolaborasi untuk mempercepat pengamanan aset milik negara terutama sertifikat aset-aset yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menghubungkan Sistem Kelistrikan Sulawesi Barat dengan Sulawesi Selatan dan telah beroperasi pada tahun 2020.
“Peran kejaksaan dalam percepatan sertifikasi aset PLN adalah sebagai pendamping dalam pemecahan permasalahan teknis dan non teknis, hal ini diharapkan pengambilan keputusan bisa lebih cepat tanpa melanggar peraturan yang ada," katanya.
Selain itu, pendampingan ini sejalan dengan penandatanganan MOU antara PLN dan Kejaksaan Tinggi pada 2021.
Sementara itu, Oki Harien berjanji bahwa setiap sertifikat yang telah didaftarkan oleh PLN ke BPN akan segera ditindaklanjuti dan dipastikan selesai.
Dia menuturkan, pelaksanaan sertifikasi aset dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 ini telah mencapai lebih dari 311 sertifikat.
Menanggapi hal tersebut, Nur Akhsin menyampaikan bahwa BPN dan Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Barat merupakan mitra strategis dalam percepatan pengamanan aset milik negara.
Disebutkan, sejak 2020 sampai dengan hari ini telah banyak membantu dalam pelaksanaan sertifikasi, tercatat pada tahun 2020 PLN UIP Sulawesi menerima 105 sertifikat, lalu pada 2021 menerima 134 sertifikat dan pada 2022 ini telah menerima 72 sertifikat.
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
