Logo Header Antaranews Makassar

Ruangan Ketua DPRD Sulsel Dibobol Maling

Selasa, 15 Januari 2013 05:17 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Ruangan kerja Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan HM Roem di Makassar dibobol maling pada Sabtu sore (12/1).

Kejadian tersebut diketahui saat pegawai masuk kerja, Senin, dan berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di Kantor DPRD Sulsel, indentitas pelaku sudah diketahui bernama Ah yang merupakan mantan Cleaning Service di kantor tersebut.

Kepada jurnalis, Sekertaris Dewan (Sekwan) Sulsel Abdul Kadir Marsali menjelaskan, pelaku masuk ke ruang Ketua DPRD Sulsel diperkirakan sekitar pukul 17:13 Wita. Pelaku masuk dengan merusak pintu ruangan.

"Pelaku ini diketahui adalah mantan karyawan Cleaning Service dan sudah dipecat karena malas. Tetapi, pelaku memang sering kesini untuk mengunjungi cleaning service lainnya," ungkap dia.

Dalam aksinya, sebut Kadir, pelaku sempat terekam CCTV yang waktu itu tiba pukul 17:12:11 Wita dan masuk ke ruangan Ketua DPRD pada pukul 17:12:20 Wita dan keluar pada 17:13:42 Wita. Kejadian tersebut berlangsung hanya satu menit lebih.

Kendati tidak ada barang yang hilang ketika proses pemeriksaan ruangan oleh polisi, namun aksinya itu tetap diproses atas laporan pihak DPRD Sulsel di Polsek Panakukang, Makassar.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian dan dimintai keterangan terkait motif pelaku masuk keruang Ketua DPRD Sulsel dalam hal kasus percobaan pencurian .

Ia juga menyebutkan, pembobolan ruangan Ketua DPRD ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pada dua tahun lalu pelaku juga mencuri uang senilai Rp7 juta milik Ketua DPRD Sulsel.

"Dari keterangan pihak kepolisian yang kami terima, ternyata pelaku adalah pelaku yang sama, pernah juga mengambil uang milik Pak Roem," ucapnya.

Polisi berencana akan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus percobaan pencurian serta pencurian berdasarkan hasil pemeriksaan polisi setempat.

HM Roem saat dikonfirmasi terkait dengan pencurian di ruang kerjanya mengatakan kaget dan meminta pelaku dihukum atas perbuatannya. (T.KR-DF/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026