Makassar (ANTARA) - Salah seorang peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) Erni, bersyukur operasi gondoknya berjalan lancar dan seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Selama saya gunakan JKN-KIS, saya tidak pernah dimintai biaya sepeserpun. Mulai dari pemeriksaan, operasi, rawat inap dan obat-obatan, semuanya diberikan gratis," tuturnya saat mengecek kepesertaan JKN di pelayanan Mobil Customer Service (MCS) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain itu, suami dan anak-anaknya juga terdaftar sebagai peserta JKN KIS sering menggunakannya untuk berobat, dan tidak dikenakan biaya sepeserpun. Ia merasa sangat terbantu dengan program jaminan kesehatan dari pemerintah tersebut.
Awalnya, Erni mengalami benjolan di leher, namun hanya berpikir benjolan biasa dan tidak berbahaya, lalu dibiarkan dengan harapan akan menyusut dengan sendirinya. Namun, setelah dua tahun, benjolan di lehernya membengkak membuatnya sulit bernafas.
"Saya coba periksa ke Puskesmas, kata dokter kena gondok dan sudah bengkak menyumbat saluran pernafasan. Kata dokter masih jinak, jadi harus ditangani serius. Setelah dikonsultasikan saya di rujuk ke Rumah Sakit Akademis untuk perawatan lanjutan selama seminggu, lalu di operasi," katanya bercerita.
Erni mengungkapkan, sangat terbantu dengan program JKN KIS, mengingat suaminya hanya buruh harian dan tentu sanggup bisa membiayai pengobatan apalagi operasi gondok.
Suaminya sangat bersyukur atas pemenuhan jaminan kesehatan dari pemerintah dan berharap program JKN KIS tetap dipertahankan karena sangat berguna bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Fadillah menjelaskan, mekanisme penerima program JKN KIS didata oleh Dinas Sosial dengan melakukan verifikasi dan validasi data calon PBI. Selanjutnya, pengesahan atas data yang sudah diverifikasi dan divalidasi tersebut.
"Setelah itu, Dinas Sosial membuat Surat Keputusan (SK) Bupati, Walikota dan Gubernur untuk segmen PBI APBD dan (SK) Menteri Sosial untuk segmen PBI APBN. Kemudian menyerahkan SK Penerima Bantuan Sosial kepada BPJS Kesehatan untuk diinput pada aplikasi kepesertaan peserta JKN segmen PBI," kata Fadillah menjelaskan.(*/Inf)
Berita Terkait
RSUD Sulbar menjalani rekredensialing oleh BPJS Kesehatan
Sabtu, 23 November 2024 17:58 Wib
Bawaslu Makassar jamin perlindungan sosial bagi 2.225 Panwas Pilkada
Sabtu, 16 November 2024 19:04 Wib
Menkes dan Menkeu pantau kondisi BPJS Kesehatan soal isu kenaikan iuran
Jumat, 15 November 2024 12:18 Wib
DPR minta tindak praktik kecurangan demi cegah kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Jumat, 15 November 2024 8:51 Wib
Dirut BPJS Kesehatan memastikan aset neto masih sehat untuk pembayaran RS 2025
Rabu, 13 November 2024 19:14 Wib
Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan bahas kepesertaan JKN bagi pemohon SIM
Kamis, 31 Oktober 2024 19:06 Wib
Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan fasilitasi perlindungan jamsos kelembagaan desa
Selasa, 15 Oktober 2024 10:48 Wib
Pjs Bupati Lutim mendorong pekerja di desa jadi peserta BPJamsostek
Jumat, 11 Oktober 2024 16:07 Wib