
Pemprov Sulbar Akui Pengesahan Perda RPJMD

Mamuju (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, mengakui jika peraturan daerah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) telah disahkan menjadi patron pelaksanaan program pembangunan hingga lima tahun kedepan.
"Harus kita akui bahwa perda RPJMD ini terlambat dari rencana yang ditargetkan pada Pebruari 2013. Hal ini akibat adanya kesibukan-kesibukan baik legislatif maupun eksekutif yang juga tak kalah pentingnya," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh kepada wartawan usai pelaksanaan rapat paripurna pengesahan Perda RPJMD di DPRD Sulbar, Kamis.
Rapat paripurna pengesahan Perda RPJMD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar, H. Hamzah Hapati Hasan, Wakil Ketua DPRD Sulbar, H.Muh.Jayadi, Wakil Ketua DPRD Sulbar, H.Arifin Nurdin dan para pimpinan SKPD lingkup Pemprov Sulbar.
Menurut gubernur, keterlambatan pengesahan Perda RPJMD ini bukan karena ada unsur kesengajaan. Namun, itu terjadi akibat adanya kesibukan eksekutif dan legislatif termasuk adanya revisi hingga pelaksanaan asistensi ke Kemendagri.
Namun demikian, kata dia, eksekutif dan legislatif sejak Senin (1/4) tetap memiliki itikad baik hingga melaksanakan rapat yang dibahas secara maraton sehingga perda RPJMD bisa diparipurnakan.
"Keterlambatan Perda RPJMD tidak akan mempengaruhi program rencana pembangunan di Sulbar. Yang penting perda RPJMD disahkan sebelum pelaksanaan Musrenbang berlangsung," ungkap Anwar.
Sementara itu Ketua DPRD Sulbar, H.Hamzah Hapati Hasan menyampaikan, keterlambatan itu akibat adanya revisi-revisi untuk menjadi acuan penyusunan Perda.
"Setelah proses pembahasan dilakukan maka rancangan perda ini dikonsultasikan ke Dirjen Bangda Kemendagri untuk dilakukan koreksi," ungkap Hamzah.
Ia menyampaikan, hasil koreksi tersebut kemudian dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan pembahasan rapat paripurna DPRD Sulbar.
"Keterlambatan ini bukan karena ada kepentingan politik. Namun hal ini akibat persoalan tekhnis yang haruss disempurnakan oleh Pansus RPJMD," ujar Hamzah.
Hamzah menyampaikan, RPJMD yang baru saja disahkan ini merupakan makro rencana pembangunan hingga lima tahun kedepan.
"Capaian program pemerintah setiap tahunnya tidak keluar dari koridor yang tertuang dalam RPJMD. Jadi, saya berpendapat kerangka acuan program APBD tidak keluar dari koridor RPJMD," kata Hamzah.
Editor : Agus Setiawan
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
