
Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi pada proses IUBB aset kripto

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menemukan tiga bentuk dugaan mala-administrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka (IUBB) aset kripto.
Yeka memaparkan dugaan mala-administrasi penundaan berlarut ditemukan karena hingga saat ini, belum ada kejelasan status pengajuan izin usaha bursa berjangka oleh pelapor kepada Bappebti.
Sedangkan, penyimpangan prosedur ditemukan dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan izin usaha bursa berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti.
Kemudian, penyalahgunaan wewenang juga terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan izin usaha bursa berjangka.
Yeka menjelaskan sejak 2020 pihak pelapor mengajukan permohonan izin usaha bursa berjangka dan telah mematuhi peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka komoditas serta turunannya.
Namun, menurut Yeka hingga saat ini izin belum dikeluarkan tanpa adanya penolakan resmi. Pelapor mengirimkan surat pengaduan terkait hal itu kepada Ombudsman RI pada 19 Desember 2022.
Yeka menyebutkan total biaya yang telah dikeluarkan oleh pelapor dalam rangka pengajuan izin usaha bursa berjangka mencapai Rp19 miliar. Selain itu, pelapor juga telah menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan.
"Saat ini pemeriksaan masih berproses dan akan ada pemeriksaan lanjutan dari Ombudsman RI terhadap Kliring Berjangka Indonesia, Bappebti, dan Kementerian Perdagangan. Kami mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak agar persoalan laporan masyarakat ini dapat diselesaikan," ujar Yeka.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman temukan dugaan malaadministrasi pada proses IUBB aset kripto
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
