Baleg DPR sudah menerima surpres revisi UU Wantimpres
Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI menyatakan sudah menerima surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
"Ini masih menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah, tetapi surpresnya sudah ada," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto saat memimpin Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Namun, Wihadi mengatakan bahwa DIM revisi UU Wantimpres yang akan mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung itu masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Yang Dewan Pertimbangan atau Wantimpres itu penugasannya ke Baleg sudah ada, cuma DIM-nya yang belum siap," ucapnya.
Selain revisi UU Wantimpres, Wihadi menambahkan bahwa Baleg DPR juga siap menggulirkan pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Jadi, yang ini sudah ada surpres dan DIM-nya," katanya.
Namun, meski sudah mengantongi surpres dan DIM revisi UU Ombudsman yang dikirimkan pemerintah, Baleg DPR masih mengatur jadwal pembahasan RUU tersebut dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Wihadi mengatakan bahwa penugasan Baleg DPR untuk melakukan pembahasan revisi UU Wantimpres dan revisi UU Ombudsman itu sebagaimana telah diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 27 Mei dan 7 Juni 2024.
"Jadi, dua undang-undang itu yang dalam waktu dekat ini sudah siap untuk kita bahas," katanya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI sepakat untuk membatalkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Wihadi mengatakan Baleg DPR RI memutuskan menunda dan/atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri untuk selanjutnya pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024–2049.
"Ya, kita putuskan dibatalkan, nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas pada periode berikutnya. Setelah itu kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi, urgensinya kita lihat," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baleg DPR sudah terima surpres revisi UU Wantimpres
"Ini masih menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah, tetapi surpresnya sudah ada," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto saat memimpin Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Namun, Wihadi mengatakan bahwa DIM revisi UU Wantimpres yang akan mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung itu masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Yang Dewan Pertimbangan atau Wantimpres itu penugasannya ke Baleg sudah ada, cuma DIM-nya yang belum siap," ucapnya.
Selain revisi UU Wantimpres, Wihadi menambahkan bahwa Baleg DPR juga siap menggulirkan pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Jadi, yang ini sudah ada surpres dan DIM-nya," katanya.
Namun, meski sudah mengantongi surpres dan DIM revisi UU Ombudsman yang dikirimkan pemerintah, Baleg DPR masih mengatur jadwal pembahasan RUU tersebut dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Wihadi mengatakan bahwa penugasan Baleg DPR untuk melakukan pembahasan revisi UU Wantimpres dan revisi UU Ombudsman itu sebagaimana telah diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 27 Mei dan 7 Juni 2024.
"Jadi, dua undang-undang itu yang dalam waktu dekat ini sudah siap untuk kita bahas," katanya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI sepakat untuk membatalkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Wihadi mengatakan Baleg DPR RI memutuskan menunda dan/atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri untuk selanjutnya pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024–2049.
"Ya, kita putuskan dibatalkan, nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas pada periode berikutnya. Setelah itu kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over. Jadi, urgensinya kita lihat," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baleg DPR sudah terima surpres revisi UU Wantimpres