Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Arif Rachman merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Arif Rachman divonis 10 bulan
Berita Terkait
Dubes Serzhan Abdykarimov : Indonesia vital bagi Kazakhstan
Minggu, 17 Desember 2023 8:34 Wib
SEA Games 2023 - Laga lawan Myanmar bakal jadi pembuktian kebugaran Timnas Indonesia
Kamis, 4 Mei 2023 8:46 Wib
Indonesia dapat hibah 5,5 juta dolar dari Korea untuk tingkatkan kapasitas UKM
Selasa, 28 Februari 2023 12:50 Wib
Sidang pledoi Arif Rachman Arifin
Jumat, 3 Februari 2023 14:18 Wib
Terdakwa perintangan keadilan Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara satu tahun
Jumat, 27 Januari 2023 13:29 Wib
Arif mengungkapkan Ferdy Sambo sempat marah saat timsus olah TKP tanpa izinnya
Jumat, 13 Januari 2023 15:31 Wib
Kiper timnas U-16 Indonesia Andrika berzikir saat adu penalti lawan Myanmar
Kamis, 11 Agustus 2022 6:13 Wib
Bima Sakti minta kiper timnas U-16 Indonesia Andrika Rachman tak ulangi kesalahan
Kamis, 11 Agustus 2022 5:53 Wib