Jakarta (ANTARA) - Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) Hendra Kurniawan divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Hendra Kurniawan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Hendra Kurniawan tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.
Selain itu, hakim juga menilai Hendra Kurniawan tidak menunjukkan rasa penyesalan, serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Ahmad Suhel.
Vonis ini selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, untuk menjalani pidana penjara tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara
Berita Terkait
Bagas Kurniawan terpilih menjadi Ketum PB HMI
Selasa, 12 Desember 2023 19:20 Wib
Majelis hakim menggugurkan gugatan PMH kepada Prabowo-Gibran
Minggu, 26 November 2023 17:25 Wib
Ketua DPRD Sulsel melantik anggota PAW Ian Lantanro
Kamis, 26 Oktober 2023 20:12 Wib
Staf Ahli Menhub pelajari sistem transportasi BRT di Tiongkok
Selasa, 29 Agustus 2023 17:52 Wib
PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis Hendra Kurniawan
Rabu, 10 Mei 2023 12:24 Wib
Rans Nusantara FC resmi berpisah dengan empat pemain
Kamis, 4 Mei 2023 11:22 Wib
Golkar mendukung koalisi besar untuk perkuat pemerintahan
Selasa, 4 April 2023 17:55 Wib
Liga 1 Indonesia - PSS Sleman menang 2-1 atas Persik Kediri
Jumat, 10 Februari 2023 6:48 Wib