Logo Header Antaranews Makassar

Jaksa Periksa Anggota DPRD Selayar

Selasa, 16 April 2013 08:49 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terkait dugaan korupsi penyelewengan dana pembangunan jalan Lingkar Timur Dinas Perhubungan setempat.

"Hari ini memang kami memeriksa salah seorang anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dan dia diperiksa sebagai saksi atas penentuan anggaran pembuatan trase atau gambar pradesain jalan lingkar itu," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Senin.

Anggota Banggar DPRD Selayar yang dimintai keterangannya yakni Adi Ansar karena dia salah seorang anggota Banggar yang menentukan anggaran gambar pradesain jalan itu tanpa dianggarkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berhak dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Dia ditanya seputar penentuan anggaran dan kenapa anggran tersebut tidak masuk ke Dinas Pekerjaan Umum kenapa malah masuk ke Dinas Perhubungan," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan Adi Ansar dilakukan atas penetapan anggaran program jalan lingkar tidak sesuai dengan mekanisme baku karena alokasi anggaran pembuatan trase dan pradesain jalan senilai Rp500 juta pada tahun 2010 tidak diajukan oleh tim pelaksana anggaran daerah (TPAD).

Indikasi pengaturan alokasi anggaran pembuatan trase dan pradesain proyek pembangunan jalan lingkar timur di Kabupaten Selayar tahun 2010 dengan total anggaran sebesar Rp500 juta lebih, diketahui setelah anggaran tersebut tiba-tiba muncul dalam struktur anggran Dinas Perhubungan, padahal tidak diusulkan sebelumnya.

Dari temuan tersebut, disebut-sebut oknum legislator DPRD Selayar ini jadi otak dalam dugaan tindakan rekayasa pada proses pembahasan di Banggar. Hal tersebut juga makin dikuatkan dengan keterangan dari Bupati Selayar Syahrir Wahab yang menyebut anggaran pembuatan trase jalan tidak pernah diusulkan oleh Pemkab Selayar.

Adi Ansar yang coba dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan enggan berkomentar banyak. Legiaslator dari Barnas itu hanya menyebutkan kalau dia datang memenuhi panggilan kejaksaan.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab ketika diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menyatakan proyek jalan lingkar timur yang kini bermasalah, tidak pernah diusulkan tim pelaksana anggaran daerah (TPAD).

"Saya tidak tahu itu karena TPAD sendiri tidak pernah mengusulkannya. Saya pun heran kenapa dalam pembahasan di badan anggaran DPRD bisa dimunculkan dan disetujui," ujarnya seusai diperiksa selaku saksi di ruang penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sulselbar.

Ia mengatakan, proyek jalan lingkar timur yang dikelola oleh Dinas Perhubungan itu baru diketahuinya bermasalah setelah ada panggilan dari penyidik kejaksaan yang meminta datang untuk memberikan kesaksian.

Dihadapan penyidik, iaa mengakui bahwaa proyek jalan lingkar timur itu seharusnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, tetapi pekerjaan itu malah dikerjakan oleh Dinas Perhubungan.

"Saya juga heran kenapa bisa proyek jalan dikerjakan oleh Dinas Perhubungan, setahu saya itu kan yang kerja Dinas PU dan memang biasanya PU yang selalu kerja jalan bukan Dishub," katanya.

Bukan cuma itu, bupati dua periode ini juga membantah bahwa trase jalan (rancangan pradesain) dikerjakan setelah jalan lingkar tersebut diselesaikan dan dari permasalahan itulah yang menjadi temuan dari kejaksaan.

"Ah, itu tidak benar. Trase jalan itu sudah ada sebelum jalannya dikerjakan, tidak mungkin kami melaksanakan proyek tanpa ada gambar pradesainnya," tegasnya.

Dalam kasus korupsi anggaran sebesar Rp6 miliar ini, Kejati Sulselbar telah menetapkan dua orang tersangka yakni Muh Romlah yang ketika proyek ini dilaksanakan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Selayar sedangkan seorang lainnya rekanan berinisial IM.

Proyek pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Selayar ini dikerja pada 2010. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp6 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010. Penyidik Kejati menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar timur tersebut.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah pembangunan jalan lingkar yang sudah rampung, tetapi desain pembangunannya senilai Rp600 juta dikerjakan setelah proyek tersebut selesai. Bahkan, ditengarai desainnya hanya hasil plagiat yang diambil dari Provinsi Gorontalo.

"Kejanggalan yang kami temukan itu karena proyek tersebut sudah rampung, tetapi desain dari jalan lingkar itu baru dikerjakan setelah pembangunan. Makanya kami menduga adanya penganggaran yang tidak sesuai," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir.

Editor : M Taufik



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026