Logo Header Antaranews Makassar

Sulbar Mulai Bahas Ranperda Pendidikan

Minggu, 5 Mei 2013 17:52 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendidikan.

"Pengajuan Ranperda Pendidikan yang dibahas bersama DPRD Sulbar merupakan bukti keseriusan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa khususnya mencerdaskan anak-anak yang ada di Sulbar," kata Kepala Dinas Pendidika dan Kebudayaan Sulbar, Mulyadi Bintaha di Mamuju, Minggu.

Menurutnya, Ranperda Pendidikan yang telah disodorkan ke DPRD Sulbar diharapkan mampu mengayomi kepentingan pendidikan di Sulbar walaupun selama ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003.

Pasal 11 ayat pertama undang-undang tersebut menyebutkan mewajibkan pemerintah daerah memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

"Undang-Undang tentang pendidikan ini cukup jelas dalam upaya pengembangan kemanpuan dan membentuk watak yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa. Namun, perlu ada penguatan perda sehingga persoalan pendidikan daerah menjadi lebih maksimal," ungkap Mulyadi.

Mulyadi yang juga ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ini menyampaikan, lahirnya Perda Pendidikan ini sekaligus sebagai upaya penguatan jaminan pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, agar kelak mampu menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan tingkat lokal, nasional dan global.

"Ada beberapa poin penting yang bakal dirumuskan dalam Perda pendidikan yakni mengakselerasi tercapainya kuantitas dan kualitas pendidikan dan kebudayaan di Sulbar sesuai standar nasional," ungkapnya.

Dia menyampaikan, pengelolaan pendidikan juga akan diatur dalam Perda tersebut yang meliputi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan tenaga kependidikan dan penyediaan fasilitas penyelenggara pendidikan dan kebudayaan lintas kabupaten yang didalamnya terintegrasi pendidikan anak usia dini (Paud) non formal dan informal, pendidikan dasar, menengah dan pendidikan hingga ke jenjang tinggi.

Selain itu, kata dia, Perda Pendidikan ini juga akan mengatur bahwa kota Majene ditetapkan sebagai kota pendidikan yang mendapat pembinaan khusus dari pemerintah provinsi, dalam penyelenggaraan program kegiatan pendidikan dan kebudayaan berbasis unggulan dan percontohan.

"Pengelolaan pendidikan di Majene akan kita dukung termasuk pemberian anggaran untuk sektor pendidikan di daerah ini," ujarnya.

Editor : Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026