Brussels (ANTARA) - Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.
Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin, dengan Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu "keterlaluan" dan "tidak dapat diterima", menurut media Rusia Interfax.
Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.
Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.
Meskipun Rusia tidak mungkin akan menyetujui penyerahan Putin, presiden Rusia itu bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.
Sumber: Kyodo-OANA
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICC keluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin
Berita Terkait

Pengamat nilai Pemerintah Indonesia tak akan penuhi tuntutan KKB
Minggu, 19 Maret 2023 20:29 Wib

BNPT mengingatkan masyarakat tidak terpecah hadapi KKB di Papua
Jumat, 10 Maret 2023 10:07 Wib

Polisi ungkap kronologi penahanan dosen lecehkan anak di bandara
Selasa, 10 Januari 2023 8:06 Wib

Pemulangan jenazah korban KKB
Minggu, 2 Oktober 2022 19:26 Wib

Polda Sulbar mengungkap 61 kasus kriminal selama Operasi Pekat Marano 2022
Selasa, 30 Agustus 2022 12:28 Wib

Menko Polhukam: Kasus Brigadir J bukan kriminal biasa
Rabu, 3 Agustus 2022 18:36 Wib

KSP: Pemerintah Indonesia serius perhatikan kesejahteraan Papua
Kamis, 21 Juli 2022 17:21 Wib

Polisi amankan sekelompok pemuda kerap lakukan aksi kriminal
Jumat, 15 Juli 2022 18:30 Wib