Brussels (ANTARA) - Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.
Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin, dengan Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu "keterlaluan" dan "tidak dapat diterima", menurut media Rusia Interfax.
Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.
Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.
Meskipun Rusia tidak mungkin akan menyetujui penyerahan Putin, presiden Rusia itu bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.
Sumber: Kyodo-OANA
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICC keluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin
Berita Terkait

Panglima TNI menggunakan pendekatan "smart power" atas serangan KKB
Jumat, 1 Desember 2023 14:05 Wib

Diskominfo: CCTV cukup efektif tangani tindakan kriminal di lorong Makassar
Selasa, 31 Oktober 2023 0:37 Wib

Polres Denpasar ungkap ke publik kasus pemerkosaan terhadap WNA Brazil di Bali
Sabtu, 12 Agustus 2023 5:09 Wib

Kapolrestabes Makassar ingatkan pelajar tidak tergiur ajakan berbuat kriminal
Kamis, 27 Juli 2023 0:25 Wib

BKKBN soroti hubungan toksik picu maraknya aborsi bersifat kriminal
Rabu, 5 Juli 2023 10:33 Wib

Personel TNI dan Polri intensifkan patroli gabungan antisipasi KKB di Intan Jaya
Jumat, 28 April 2023 20:30 Wib

Menkopolhukam: Pemerintah tdak boleh diam hadapi pemberontak
Sabtu, 22 April 2023 15:55 Wib

Pengamat nilai Pemerintah Indonesia tak akan penuhi tuntutan KKB
Minggu, 19 Maret 2023 20:29 Wib