
KPU NTT Siapkan Data Gugatan Esthon-Paul

"Banyak kecurangan yang terjadi, sehingga kami harus membawa persoalan ini ke MK," kata Ali Antonius.
Kupang (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menyiapkan data dan saksi untuk menghadapi gugatan pasangan Esthon Foenay-Paul Tallo (Esthon-Paul) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU memang belum mendapat pemberitahuan resmi, tetapi langkah-langkah persiapan sudah mulai dilakukan seperti pengumpulan data dan saksi," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Djidon de Haan, di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kesiapan KPU NTT untuk menghadapi gugatan dari paket Esthon-Paul di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2013-2018 Esthon Foenay-Paul Tallo (Esthon-Paul) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena sejumlah kecurangan yang ditemukan dalam proses pilkada tersebut.
"Kami menyatakan menolak pleno KPU NTT dan akan membawa kasus ini ke MK," kata kuasa hukum pasangan calon Esthon-Paul, Ali Antonius usai pleno rekapitulasi hasil Pilkada Gubernur NTT putaran kedua di KPU NTT, Sabtu (1/6).
Gugatan ini, menurut dia, karena banyak ditemukan kecurangan selama proses dan pencoblosan dalam Pilkada Gubernur NTT putaran kedua pada 23 Maret 2013.
Kasus-kasus itu, antara lain, dugaan politik uang di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Flores Timur serta dugaan penggembungan suara di Kabupaten Sikka dan Sumba Barat Daya.
"Banyak kecurangan yang terjadi, sehingga kami harus membawa persoalan ini ke MK," kata Ali Antonius.
Djidon mengatakan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan merupakan hal baru bagi KPU karena berlangsung secara rutin pada setiap momentum Pilkada.
Menurut dia, KPU tidak bisa membatasi atau melarang pasangan calon yang merasa dirugikan dalam sebuah proses politik di daerah untuk membawa masalah Pilkada ke MK.
KPU tentu akan menyiapkan data pendukung untuk mempertahankan keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan pleno penetapan pasangan calon di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyerahkan sepenuhnya pada MK untuk mengambil keputusan terbaik, katanya. Yuniardi
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
