Logo Header Antaranews Makassar

KPU Belum Siap Gunakan "Electronic Voting"

Sabtu, 8 Juni 2013 17:54 WIB
Image Print
Komisioner KPU pusat Dr Hadad Navis (kiri), Dr Marzan A Iskandar, Prof Dwia Aries Tina, Komisioner Bawaslu Ir Nelson Simanjuntak pada pertemuan regional se-Sulawesi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Makassar, Sabtu (8/6).(ANTARA FOTO/Dok FRI)
"Saya harus jujur, bahwa pilihan kami di KPU belum untuk segera menerapkan e-voting dengan beberapa pertimbangan," kata Hadar pada pertemuan regional se-Sulawesi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Prof Dr Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU belum siap menggunakan "electronic voting" yang ditawarkan pihak Forum Rektor Indonesia dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

"Saya harus jujur, bahwa pilihan kami di KPU belum untuk segera menerapkan e-voting dengan beberapa pertimbangan," kata Hadar pada pertemuan regional se-Sulawesi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan meskipun penerapan e-vooting belum dapat diwujudkan, namun pihaknya tidak menutup kerja sama dengan FRI dan BPPT dalam upaya mencari model teknologi yang dapat digunakan pada pemilu.

Menurut dia, dukungan tersebut semata-mata untuk mendukung pelaksanaan demokrasi. Sementara mengenai alasan penggunaan alat tersebut, diakui karena masih ada kendala geografis untuk penerapan alat tersebut.

"Kerja sama antara KPU dan BPPT dalam upaya memimpin model teknologi yang akan digunakan, itu kami dukung. Namun sejumlah pertimbangan, kami belum melakukan persiapan kearah sini," katanya.

Alasannya, pada pengalaman di sejumlah negara yang telah menerapkan e-voting sebagai bahan perbandingan, tidak semuanya yang telah menerapkan e-voting itu berjalan sukses.

Sebagai contoh, Belanda yang telah menerapkan e-voting selama 20 tahun, kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan, karena pada sampai pada poin tidak percaya lagi pada model itu.

Begitu pula di Jerman, karena persoalan konstitusi, diyakini bahwa proses pemungutan suara itu harus terbuka dan dipahami masyarakat awam, sehingga kemudian Mahkamah Konstutisi memutuskan untuk tidak menggunakan e-voting lagi.

Menanggapi hal tersebut Kepala BPPT Dr Ir Marzan A Iskandar mengatakan, penerapan e-voting itu sudah dapat diterapkan jika KTP elektronik itu sudah rampung, karena KTP elektronik memiliki opsi validasi data.

"Secara ekonomis dapat menunjang "less paper" atau pengurangan penggunaan kertas, selain itu akurasi datanya lebih terjamin. Sedang teknisnya, dapat menggunakan baterei di lokasi yang tidak memiliki fasilitas listrik," katanya. Zita Meirina



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026