Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan tetap kepada tiga komisioner KPU Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik mengabaikan prosedur dan aturan proses verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir kini sebagai Wali Kota Palopo terpilih.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap anggota, teradu dua Abbas, dan teradu tiga Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis sekaligus anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan di Jakarta, Jumat.
Ratna menyatakan dalam sidang yang dipantau melalui media daring di Makassar, berdasarkan pertimbangan atas penilaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana yang diuraikan serta memeriksa keterangan para pengadu serta memeriksa jawaban, dan pada kesimpulannya dinyatakan melanggar kode etik.
DKPP juga menilai komisioner KPU Kota Palopo, di bawah kepemimpinan Irwandi mengabaikan surat keterangan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait ijazah Trisal Tahir yang tidak terdaftar dalam data sistem ujian nasional.
Namun belakangan, tiga komisioner KPU Palopo sepakat meloloskan pencalonan bersangkutan dengan beralasan adanya tekanan dari Surat Dinas KPU Sulsel maupun KPU RI. Namun keputusan itu dilaporkan pengadu Junaid dengan nomor perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 ke DKPP atas dugaan cacat administrasi terkait ijazah palsu.
Terhadap sejumlah fakta-fakta terungkap di persidangan dan setelah memeriksa seluruh bukti dan keterangan dari pengadu serta teradu, maka dengan ini DKPP yang memiliki kewenangan mengadili para teradu yakni KPU Palopo dan Bawaslu Palopo untuk dijatuhkan sanksi.
Oleh karena tindakan Irwandi Djumadin bersama dua anggotanya dinilai menunjukkan kelalaian serius menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dalam proses verifikasi berkas administrasi meloloskan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin pada Pilkada serentak 2024.
Padahal sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebab ijazah paket C milik Trisal Tahir tidak sah, tetapi belakangan malah diloloskan dengan dalih ada Surat Dinas dari KPU Sulsel dan KPU RI.
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan tetap terhadap tiga komisioner KPU Kota Palopo, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua Komisioner Bawaslu Kota Palopo masing-masing ketua serta anggota Bawaslu Kota Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra.
Sanksi peringatan tersebut dijatuhkan setelah majelis mengabulkan permohonan pengadu Dahyar dengan nomor perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu meloloskan berkas administrasi Trisal Tahir sebagai calon wali kota meski ijazahnya dinilai palsu serta terbukti dalam sidang etik.