Makassar (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang, Sulawesi Selatan, mencatat piutang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P-2 pada tahun 2009 sampai 2022 sebesar Rp12 miliar lebih.
"Para pihak terkait diharapkan aktif melakukan penagihan agar piutang ini dapat terbayarkan," ujar Kepala BPKPD Pinrang Agurhan Madjid pada penyerahan SPPT, SSPD, dan DHKP PBB P-2 2023 di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Selasa.
Agurhan dalam laporannya mengungkapkan bahwa proses pencetakan SPPT tahun 2023 dimulai pada Februari dan dilakukan secara maksimal agar penyerahan SPPT dapat dilakukan secepatnya sehingga segera dilakukan penagihan kepada para wajib pajak.
Menurut dia, jumlah SPPT yang tercetak sebanyak 268.231 lembar dengan target PAD sebesar Rp9 miliar lebih.
Tahun lalu, lanjut dia, realisasi target dari sektor ini berada pada angka 99.4 persen dan diharapkan pada tahun ini target dapat dipenuhi dengan persentase 100 persen.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid menegaskan pemerintah kecamatan yang belum mencapai target agar bekerja dengan maksimal dalam penagihan PBB P-2 ini.
Hal ini, lanjut dia, untuk menghindari bertambah besarnya nilai piutang yang telah mencapai Rp12 miliar.
Irwan berharap piutang pada sektor PBB P-2 yang merupakan akumulasi dari 2009 sampai 2022 dapat dilakukan penagihan dan apabila memang ada kesalahan pada pencetakan SPPT dapat dikomunikasikan kepada pihak BPKPD.
“Saya berharap camat yang belum memenuhi target pada tahun lalu dapat meningkatkan kinerja bersama pihak terkait untuk memenuhi target pada tahun ini," ujar Irwan.