Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan permohonan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke Mahkamah Agung belum lewat jangka waktu 30 hari kerja (kedaluwarsa).
"Kami mendatangi Gedung MA, Jakarta, pada hari Senin (5/6), kemudian penerimaan berkas perkara pada hari Selasa (6/6)," kata Titi Anggraini, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu petang.
Jawaban ini terkait dengan batas waktu permohonan pengujian paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 76 Ayat (3) UU No. 7/2017.
Seperti diketahui bahwa PKPU No. 10/2023 yang diundangkan pada tanggal 18 April 2023 ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348.
Titi yang merupakan salah satu pemohon uji materi PKPU No. 10/2023 mengatakan bahwa hitungan pihaknya masih memenuhi durasi karena pada bulan April ada cuti bersama, yakni 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Bulan berikutnya, Mei, terdapat tanggal merah libur nasional, yakni 1 Mei dan 18 Mei 2023. Pada bulan Juni, jadwal cuti bersama pada tanggal 2 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama Waisak 2023.
"Permohonan uji materi PKPU No. 10/2023 sudah diregistrasi pada tanggal 6 Juni 2023. Masalah waktu nanti MA yang menilai. Hitungan kami masih memenuhi durasi," ujar Titi yang juga pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Sebelumnya, pada hari Senin (5/6) lima pemohon (dua badan hukum privat dan tiga perseorangan), yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib mengajukan permohonan uji materi PKPU No. 10/2023 ke MA.
Dalam permohonan ini, lanjut Titi, pihaknya juga mengajukan dua orang ahli, yakni Dr. Rotua Valentina Sagala, S.E.,S.H.,M.H. dan Dr. Ida Budhiati S.H., M.H. untuk memperkuat dalil-dalil permohonan tersebut.
Pemohon mengujimaterikan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023 terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 245 UU No. 7/2017, dan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Titi: Permohonan uji materi PKPU ke MA belum kedaluwarsa
Berita Terkait
Korlantas Polri uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 7:30 Wib
Direktur Telekomunikasi Kemenkominfo: Starlink sudah lulus uji laik operasi di Indonesia
Senin, 29 April 2024 18:51 Wib
Zohri mencatatkan waktu 10,39 detik pada uji coba pertama di Amerika Serikat
Kamis, 25 April 2024 13:52 Wib
60 ASN Kemenkumham Sulsel ikuti uji kompetensi
Selasa, 23 April 2024 15:46 Wib
Kemenkumham Sulsel lakukan uji penguasaan kebangsaan dua calon WNI asal Jepang
Senin, 22 April 2024 20:34 Wib
China klaim mesin diesel produksinya lolos uji efisiensi panas tertinggi di dunia
Minggu, 21 April 2024 9:47 Wib
Menkominfo: Starlink uji coba di IKN mulai Mei 2024
Selasa, 16 April 2024 13:38 Wib
Laga uji coba - Witan Sulaeman antar Indonesia U-23 tekuk UAE U-23
Selasa, 9 April 2024 7:47 Wib